Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi mematangkan memori kasasi atas putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim jaksa sudah merunut sejumlah persoalan terkait vonis bebas Sofyan. Hakim dinilai belum mempertimbangkan fakta dan bukti di persidangan secara utuh. Sofyan disebut secara sadar mengetahui adanya kongkalikong dalam proyek PLTU-1 Riau itu dan memfasilitasi terjadinya suap.
"KPK meyakini bukti yang kami hadirkan di persidangan sudah kuat bahwa Sofyan membantu terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Eni Saragih, Idrus Marham dan Johanes Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek. Ketiga terdakwa lain sudah divonis bersalah," kata Febri Rabu (6/11).
Baca juga: KPK Turun Tangan Selisik Dana Desa Fiktif
Dugaan keterlibatan Sofyan telah didalami setelah menggelar operasi tangkap tangan pada Juli 2018 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni Saragih, imbuh Febri, Sofyan pernah menyampaikan keterangan bahwa dia pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus partainya untuk mencari pendanaan.
Soal pengakuan Sofyan itu, Febri mengimbuhkan, sebenarnya tercatat pada berita acara pemeriksaan (BAP) persidangan.
Febri menyebut Sofyan mengaku pernah diberi tahu Eni soal pertemuannya dengan pengusaha Johanes Kotjo. Sofyan juga disebut mengetahui adanya suap dari Kotjo kepada Eni sehingga jaksa KPK menerapkan pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 56 ke-2 KUHP mengenai pembantuan.
Namun, ucap Febri, kubu Sofyan mencabut BAP dan akhirnya keterangan itu tidak dipertimbangkan hakim. KPK menilai pencabutan BAP tersebut tanpa dasar yang jelas.
KPK menilai ada bukti-bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim. Ada keterangan juga dari Eni di persidangan yang menunjukkan Sofyan sebenarnya mengetahui adanya suap.
Peran Sofyan tersebut antara lain mempertemukan Eni dan Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT PLN dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1. Pertemuan dilakukan di kantor dan rumah Sofyan.
Kemudian, Sofyan meminta pada Direktur Perencanaan PT PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni dan Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PLN 2017-2026.
Sofyan lalu menandatangani PPA proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan direksi PLN lainnya. (PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017).
KPK menilai saat PPA ditandatangani, belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan LoI, dan belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya.
"Karena bantuan Sofyan juga Eni Saragih dan Idrus Marham menerima suap Rp4,75 miliar dari Johanes Kotjo. Poin-poin itu akan kami akan jelaskan lebih lanjut pada rumusan memori kasasi," imbuh Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Sofyan tak terbukti membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam kasus itu, KPK menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diduga membantu kesepakatan proyek PLTU dan mengetahui adanya pemberian uang. (OL-8)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Bahlil menyampaikan bahwa pelayanan sektor energi di wilayah terdampak bencana terus diperbaiki, termasuk pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Promo hanya dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026.
PEMERINTAH resmi menunda kenaikan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026.
DIREKTUR Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa seluruh gardu induk di Aceh kini sudah bertegangan.
Cahaya baru di rumah Arobi menghidupkan warga Fakfak. Arobi Namudat (66) tinggal di rumah kayu sederhana di Fakfak, Papua Barat.
Upaya penyaluran bantuan bagi korban bencana alam dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah proses pemulihan masyarakat terdampak di sejumlah wilayah Sumatra dan Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved