Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Siapkan Memori Kasasi Perkara Sofyan Basir

Dhika kusuma winata
06/11/2019 15:52
KPK Siapkan Memori Kasasi Perkara Sofyan Basir
Febri Diansyah(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mematangkan memori kasasi atas putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim jaksa sudah merunut sejumlah persoalan terkait vonis bebas Sofyan. Hakim dinilai belum mempertimbangkan fakta dan bukti di persidangan secara utuh. Sofyan disebut secara sadar mengetahui adanya kongkalikong dalam proyek PLTU-1 Riau itu dan memfasilitasi terjadinya suap.

"KPK meyakini bukti yang kami hadirkan di persidangan sudah kuat bahwa Sofyan membantu terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Eni Saragih, Idrus Marham dan Johanes Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek. Ketiga terdakwa lain sudah divonis bersalah," kata Febri Rabu (6/11).

 

Baca juga: KPK Turun Tangan Selisik Dana Desa Fiktif

 

Dugaan keterlibatan Sofyan telah didalami setelah menggelar operasi tangkap tangan pada Juli 2018 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni Saragih, imbuh Febri, Sofyan pernah menyampaikan keterangan bahwa dia pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus partainya untuk mencari pendanaan.

Soal pengakuan Sofyan itu, Febri mengimbuhkan, sebenarnya tercatat pada berita acara pemeriksaan (BAP) persidangan.

Febri menyebut Sofyan mengaku pernah diberi tahu Eni soal pertemuannya dengan pengusaha Johanes Kotjo. Sofyan juga disebut mengetahui adanya suap dari Kotjo kepada Eni sehingga jaksa KPK menerapkan pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 56 ke-2 KUHP mengenai pembantuan.

Namun, ucap Febri, kubu Sofyan mencabut BAP dan akhirnya keterangan itu tidak dipertimbangkan hakim. KPK menilai pencabutan BAP tersebut tanpa dasar yang jelas.

KPK menilai ada bukti-bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim. Ada keterangan juga dari Eni di persidangan yang menunjukkan Sofyan sebenarnya mengetahui adanya suap.

Peran Sofyan tersebut antara lain mempertemukan Eni dan Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT PLN dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1. Pertemuan dilakukan di kantor dan rumah Sofyan.

Kemudian, Sofyan meminta pada Direktur Perencanaan PT PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni dan Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PLN 2017-2026.

Sofyan lalu menandatangani PPA proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan direksi PLN lainnya. (PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017).

KPK menilai saat PPA ditandatangani, belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan LoI, dan belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya.

"Karena bantuan Sofyan juga Eni Saragih dan Idrus Marham menerima suap Rp4,75 miliar dari Johanes Kotjo. Poin-poin itu akan kami akan jelaskan lebih lanjut pada rumusan memori kasasi," imbuh Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Sofyan tak terbukti membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan dibebaskan dari segala dakwaan.

Dalam kasus itu, KPK menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diduga membantu kesepakatan proyek PLTU dan mengetahui adanya pemberian uang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya