Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023.
“Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, maksudnya untuk apa, ya semuanya nanti akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Senin (28/7).
Saat ditanya soal kemungkinan motor itu dititipkan oleh karyawan atau ajudan kepada Ridwan Kamil, Budi menjawab bahwa hal tersebut juga masih menjadi bagian dari penyelidikan.
“Itu masih akan kami dalami ya dalam pemeriksaan nantinya,” katanya.
Budi menegaskan bahwa kendaraan yang disita tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil. Namun, penyidik KPK menduga motor tersebut merupakan bagian dari aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
“Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK, namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Diketahui, pada 10 Maret 2025 lalu, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bank BJB. Dari penggeledahan tersebut, beberapa kendaraan turut disita.
Namun, hingga Senin (28/7), atau 140 hari sejak penggeledahan, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut ialah:
KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved