Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPK Telusuri Asal-Usul Motor Titipan di Rumah Ridwan Kamil

Akmal Fauzi
28/7/2025 20:46
KPK Telusuri Asal-Usul Motor Titipan di Rumah Ridwan Kamil
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil.(Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023.

“Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, maksudnya untuk apa, ya semuanya nanti akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Senin (28/7).

Saat ditanya soal kemungkinan motor itu dititipkan oleh karyawan atau ajudan kepada Ridwan Kamil, Budi menjawab bahwa hal tersebut juga masih menjadi bagian dari penyelidikan.

“Itu masih akan kami dalami ya dalam pemeriksaan nantinya,” katanya.

Budi menegaskan bahwa kendaraan yang disita tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil. Namun, penyidik KPK menduga motor tersebut merupakan bagian dari aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

“Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK, namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Diketahui, pada 10 Maret 2025 lalu, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bank BJB. Dari penggeledahan tersebut, beberapa kendaraan turut disita.

Namun, hingga Senin (28/7), atau 140 hari sejak penggeledahan, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut ialah:

  1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB,
  2. Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
  4. Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress,
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya