Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023.
“Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, maksudnya untuk apa, ya semuanya nanti akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Senin (28/7).
Saat ditanya soal kemungkinan motor itu dititipkan oleh karyawan atau ajudan kepada Ridwan Kamil, Budi menjawab bahwa hal tersebut juga masih menjadi bagian dari penyelidikan.
“Itu masih akan kami dalami ya dalam pemeriksaan nantinya,” katanya.
Budi menegaskan bahwa kendaraan yang disita tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil. Namun, penyidik KPK menduga motor tersebut merupakan bagian dari aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
“Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK, namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Diketahui, pada 10 Maret 2025 lalu, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bank BJB. Dari penggeledahan tersebut, beberapa kendaraan turut disita.
Namun, hingga Senin (28/7), atau 140 hari sejak penggeledahan, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut ialah:
KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved