Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023.
“Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, maksudnya untuk apa, ya semuanya nanti akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Senin (28/7).
Saat ditanya soal kemungkinan motor itu dititipkan oleh karyawan atau ajudan kepada Ridwan Kamil, Budi menjawab bahwa hal tersebut juga masih menjadi bagian dari penyelidikan.
“Itu masih akan kami dalami ya dalam pemeriksaan nantinya,” katanya.
Budi menegaskan bahwa kendaraan yang disita tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil. Namun, penyidik KPK menduga motor tersebut merupakan bagian dari aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
“Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK, namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Diketahui, pada 10 Maret 2025 lalu, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bank BJB. Dari penggeledahan tersebut, beberapa kendaraan turut disita.
Namun, hingga Senin (28/7), atau 140 hari sejak penggeledahan, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut ialah:
KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved