Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Pemanggilan itu menyusul penggeledahan rumah Ridwan Kamil yang dilakukan pada 10 Maret 2025, atau 140 hari lalu.
“Secepatnya ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Senin (28/7).
Budi menjelaskan, penyidik masih terus mengumpulkan informasi untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Maret lalu, KPK menyita sejumlah kendaraan dari kediaman Ridwan Kamil. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum dipanggil sebagai saksi.
Sejak saat itu hingga Senin (28/7), tercatat sudah 140 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. (P-4)
Menurut KPK, kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar.
Walaupun demikian, Jubir KPK belum dapat menginformasikan lebih lanjut terkait lokasi penyimpanan motor Ridwan Kamil tersebut.
Ridwan Kamil dilarang mengubah bentuk kendaraan selama dititipkan. Dia juga diingatkan tidak menghilangkan barang atau menjual kendaraan yang sudah disita.
Ridwan Kamil menyatakan siap untuk kooperatif dengan penyidik KPK. Ridwan Kamil mengaku akan memenuhi apa pun yang nantinya diminta oleh penyidik komisi antirasuah.
Dugaan perbuatan rasuah tersangka Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi membuat negara rugi Rp222 miliar.
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved