Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Pemanggilan itu menyusul penggeledahan rumah Ridwan Kamil yang dilakukan pada 10 Maret 2025, atau 140 hari lalu.
“Secepatnya ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Senin (28/7).
Budi menjelaskan, penyidik masih terus mengumpulkan informasi untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Maret lalu, KPK menyita sejumlah kendaraan dari kediaman Ridwan Kamil. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum dipanggil sebagai saksi.
Sejak saat itu hingga Senin (28/7), tercatat sudah 140 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. (P-4)
Menurut KPK, kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar.
Walaupun demikian, Jubir KPK belum dapat menginformasikan lebih lanjut terkait lokasi penyimpanan motor Ridwan Kamil tersebut.
Ridwan Kamil dilarang mengubah bentuk kendaraan selama dititipkan. Dia juga diingatkan tidak menghilangkan barang atau menjual kendaraan yang sudah disita.
Ridwan Kamil menyatakan siap untuk kooperatif dengan penyidik KPK. Ridwan Kamil mengaku akan memenuhi apa pun yang nantinya diminta oleh penyidik komisi antirasuah.
Dugaan perbuatan rasuah tersangka Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi membuat negara rugi Rp222 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved