Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usai 140 Hari Penggeledahan

Akmal Fauzi
28/7/2025 20:52
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usai 140 Hari Penggeledahan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Dok.Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Pemanggilan itu menyusul penggeledahan rumah Ridwan Kamil yang dilakukan pada 10 Maret 2025, atau 140 hari lalu.

“Secepatnya ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Senin (28/7).

Budi menjelaskan, penyidik masih terus mengumpulkan informasi untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Maret lalu, KPK menyita sejumlah kendaraan dari kediaman Ridwan Kamil. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum dipanggil sebagai saksi.

Sejak saat itu hingga Senin (28/7), tercatat sudah 140 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB,
  2. Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
  4. Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress,
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya