Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ridwan Kamil menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023, saat dirinya masih menjabat Gubernur Jawa Barat.
“Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Asep menjelaskan, Ridwan Kamil diduga meminta dana nonbujeter kepada jajaran Bank BJB, termasuk komisaris dan direktur utama. “Bank Jabar, salah satunya komisaris dan direksi, menyediakan dana untuk kegiatan nonbujeter. Dana tersebut diminta oleh oknum pejabat di Pemprov Jabar, salah satunya digunakan untuk kepentingan tertentu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai pemegang saham terbesar Bank BJB dengan kepemilikan 38,52%. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap PPK Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus Bank BJB. Dari penggeledahan itu, sejumlah barang disita, termasuk kendaraan bermotor hingga mobil. Namun hingga Rabu (10/9), atau 184 hari sejak penggeledahan tersebut, KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.
KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam kegiatan luar negeri yang dilakukan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat
KPK menduga ada lebih dari satu wanita terkait Ridwan Kamil dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
Mobil itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Anak Habibie, Ilham Habibie sudah diperiksa untuk mengonfirmasi kendaraan tersebut.
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved