Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

KPK Curiga Topan Obaja Terima Suap Atas Perintah Orang Lain

Candra Yuri Nuralam
28/7/2025 09:47
KPK Curiga Topan Obaja Terima Suap Atas Perintah Orang Lain
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bukan tersangka utama, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Dia diduga mengumpulkan uang suap atas perintah orang lain.

“Kami juag menduga-duga ini, menduga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian, tapi, kita lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (28/7).

Jadi Boneka?

Asep mengatakan, kemungkinan Topan diperintah orang lain dalam penerimaan suap masih ditelusuri. Pendalaman juga dilakukan dengan mencari bukti.

“Kita akan mencari keterangan ari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kita buka di Laboratorium Forensik kita,” ucap Asep.

Aktor Lain?

Asep mengatakan, kemungkinan ada aktor lain dalam kasus ini terendus atas sisa uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik menemukan jejak perpindahan uang suap, terkait kasus ini.

“Karena kan waktu itu sekitar Rp2 miliar (uang suap yang dikeluarkan), sisanya hanya Rp320 sekian juga, berarti ada Rp1,6 miliar yang sudah ter-deliver, sudah terbagi,” ucap Asep.

Aliran Uang?

Pendalaman juga dilakukan dengan melakukan penelusuran uang. Selain itu, penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.

“Jadi, kita sedang menyusuri alur perintahnya, di mana uang itu juga merupakan bukti yang proper atas perintah-perintah tersebut,” ucap Asep.

Para Tersangka?

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya