Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK Minta Pj Sekda Sumut Jelaskan Pergeseran Anggaran Terkait Suap Proyek Jalan

Candra Yuri Nuralam
23/7/2025 09:00
KPK Minta Pj Sekda Sumut Jelaskan Pergeseran Anggaran Terkait Suap Proyek Jalan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasety(ANTARA/Rio Feisal.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Utara (Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan, pada Selasa, 22 Juli 2025. Dia diminta menjelaskan soal pergeseran anggaran, terkait kasus dugaan suap pada proyek jalan di Sumut.

“Secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Budi mengatakan, pergeseran anggaran terjadi pada dua proyek pada Dinas PUPR Sumut. Dia enggan memerinci total uang yang diputar, yang diketahui oleh Armand.

“Kan sebelumnya belum masuk ya di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul, ada (penggeseran anggaran) dan itu bagaimana prosesnya kita dalami,” ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya