Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peluang untuk memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada 2024.
Hal itu diungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6) malam. Menurutnya, pemanggilan terhadap Yaqut bakal dilakukan sesuai kebutuhan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
"Tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK," terangnya.
Selain Yaqut, Budi juga mengatakan peluang bagi pihaknya untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Diketahui, pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tak sesuai dengan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah.
"Semua pihak akan diminta keterangan. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," sambung Budi.
KPK sendiri memulai mendalami dugaan gratifikasi di balik pengisian kuota haji khusus pelaksanaan Haji 2024 sejak 10 September lalu. Bagi KPK, proses hukum yang sedang dilakukan penting untuk enghadirkan keadilan dalam pelayanan ibadah haji yang nirkorupsi. (H-2)
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved