Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Polisi dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Akmal Fauzi
23/7/2025 08:42
KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Polisi dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Aliran dana secara umum ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikutip Antara, Rabu (23/7).

Menurut Budi, penyelidikan dimulai dari proses pengadaan proyek jalan di Sumut. Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah memeriksa seorang anggota polisi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut, kata dia, berjalan lancar dengan dukungan dari Polda Sumut.

Penyidik KPK kini tengah mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi (KIR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menemukan adanya petunjuk-petunjuk terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten ataupun kota lainnya. Itu yang kemudian penyidik terus lakukan penelusuran,” katanya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini dibagi ke dalam dua klaster.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
  • Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES)
  • Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL)
  • Dirut PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi (KIR)
  • Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY)

Klaster pertama menyangkut empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total dari enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak pemberi suap. Adapun penerima suap dalam klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Di klaster kedua, penerimanya adalah Heliyanto. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya