Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut. Hingga tahap penyidikan, tidak ada saksi yang menyebut ataupun menyeret nama Bobby.
"Kenapa kok pada saat penyidikan tidak dipanggil? Ini bisa saja terjadi pada saat penyidikan saksi-saksi yang lain itu tidak mengungkapkan namanya, tidak mengungkapkan keterkaitannya terhadap perkara yang sedang kami dalami," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Asep menegaskan, KPK tidak bisa memanggil seseorang tanpa dasar keterangan maupun bukti yang kuat. Pemanggilan pihak tertentu biasanya baru muncul jika ada permintaan hakim dalam persidangan.
KPK menilai permintaan itu sebagai fakta baru. Saat ini, KPK sedang menunggu perkembangan persidangan untuk menentukan langkah. Meskipun, saksi dalam kasus suap jalan ini sudah ditentukan oleh para jaksa.
"Kami juga menunggu nanti setelah dipanggil oleh majelis, kemudian kami akan ikuti seperti apa keterangan yang diharapkan oleh majelis," ucap Asep.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang disebut hanya sisa dari aliran dana suap. Nilai proyek yang menjadi objek kasus ini mencapai Rp231,8 miliar dengan komitmen fee 10–20 persen, atau sekitar Rp46 miliar.
KPK menyebut masih menunggu dinamika persidangan untuk menilai apakah ada fakta baru yang perlu ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan memanggil Bobby Nasution. (P-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu.
PERISTIWA kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas peradilan.
INSIDEN kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu sehari sebelum pembacaan tuntutan perkara korupsi proyek jalan Sumut (Sumatra Utara) menuai sorotan.
KEBAKARAN yang melanda rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, memicu perhatian serius dari Mahkamah Agung (MA).
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved