Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Salah satunya, terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui dan tidak memahami akan adanya fee yang akan diterima oleh Kotjo, serta kepada siapa saja fee tersebut akan diberikan.
Dia menyebut penyidik komisi antirasywah tidak mampu menghadirkan bukti yang bisa meyakinkan hakim sehingga Sofyan terbebas dari dakwaan.
Menurut Saut, putusan bebas Sofyan Basir merupakan bagian check and balances terhadap KPK. Untuk itulah, KPK juga akan melakukan Check ulang lewat upaya kasasi.
MAJELIS hakim memberikan tiga petimbangan dalam memvonis bebas terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir.
"Kami dorong agar KPK segera melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kurnia,
Sofyan disebut secara sadar mengetahui adanya kongkalikong dalam proyek PLTU-1 Riau itu dan memfasilitasi terjadinya suap.
Pada 4 November 2019, Sofyan terlepas dari tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pihak Sofyan Basir baru akan menyusun kontra memori kasasi setelah menelaah poin-poin yang diajukan komisi antirasuah.
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved