Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Hal itu diungkapkannya sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bowo Sidik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sofyan perihal ada tidaknya pertemuan dengan Bowo di salah satu restoran di Plaza Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, ditengarai ada pemberian kepada Bowo.
"Tidak pernah," jawab Sofyan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9)
Sofyan mengaku mengenal politikus Golkar itu sejak beberapa tahun lalu dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR. Namun, ia mengatakan selama mengenal Bowo sebagai anggota DPR, tidak pernah ada pertemuan di luar kaitannya dengan urusan pekerjaan.
Baca juga : Bowo Sidik Pangarso Berupaya Menutupi Penerimaan Fee
Keterangan berbeda diungkapkan Bowo Sidik. Dalam sidang itu, ia menanggapi kesaksian Sofyan dan mengaku pernah mendapatkan uang dari mantan Dirut PLN tersebut. Namun, Bowo tak menyebut berapa jumlah uang yang diterima.
"Mungkin Pak Basir lupa, mungkin kita pernah bertemu di restoran Angus House saya lupa waktunya. Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil (daerah pemilihan) saya," ungkap Bowo.
Bowo menambahkan penyidik KPK juga pernah mengecek pertemuan itu dengan mencocokkan mobilnya dan mobil Sofyan Basir di Plaza Senayan dalam satu waktu yang sama.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, Bowo disebutkan telah menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.
Pemberian pada tanggal 22 Agustus 2017 itu diduga dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.
Menengahi dua keterangan berbeda itu, Ketua Majelis Hakim Yanto mempersilakan Bowo dan Sofyan pada keterangannya masing-masing.
"Terdakwa (Bowo) mengatakan pernah bertemu saudara (Sofyan) dan saudara membantu untuk Dapil. Saudara mengatakan tidak pernah membantu untuk Dapil, ya dicatat BAP (berita acara pemeriksaan) nanti," ujarnya.
Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku anggota dewan.
Baca juga : Masa Penahanan Bowo Sidik Pangarso Diperpanjang
KPK sebelumnya telah memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi untuk perkara yang menyeret Bowo Sidik. Komisi antirasuah mendalami sumber-sumber gratifikasi terhadap mantan anggota dewan itu.
Kasus yang menyeret Bowo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Maret lalu. KPK kemudian menetapkan Bowo sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp6,5 miliar.
Penerimaan gratifikasi itu disebut jaksa terjadi dalam kurun waktu 2016-2018. Kaitan penerimaan itu disebut jaksa mulai dari pembahasan anggaran di DPR hingga soal urusan kepartaian. (OL-7)
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Taufik akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 15 Juli 2020.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah
TERDAKWA kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menganggap bahwa pertemuan dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) merupakan hal yang lumrah.
Vonis itu lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kesaksian Bowo akan diadu dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved