Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sofyan Basir Bantah Tudingan Pemberian ke Bowo Sidik

Dhika Kusuma Winata
25/9/2019 18:00
Sofyan Basir Bantah Tudingan Pemberian ke Bowo Sidik
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus gratifikasi Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor(Antara/Puspa Perwitasari)

MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.

Hal itu diungkapkannya sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bowo Sidik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sofyan perihal ada tidaknya pertemuan dengan Bowo di salah satu restoran di Plaza Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, ditengarai ada pemberian kepada Bowo.

"Tidak pernah," jawab Sofyan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9)

Sofyan mengaku mengenal politikus Golkar itu sejak beberapa tahun lalu dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR. Namun, ia mengatakan selama mengenal Bowo sebagai anggota DPR, tidak pernah ada pertemuan di luar kaitannya dengan urusan pekerjaan.

Baca juga : Bowo Sidik Pangarso Berupaya Menutupi Penerimaan Fee

Keterangan berbeda diungkapkan Bowo Sidik. Dalam sidang itu, ia menanggapi kesaksian Sofyan dan mengaku pernah mendapatkan uang dari mantan Dirut PLN tersebut. Namun, Bowo tak menyebut berapa jumlah uang yang diterima.

"Mungkin Pak Basir lupa, mungkin kita pernah bertemu di restoran Angus House saya lupa waktunya. Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil (daerah pemilihan) saya," ungkap Bowo.

Bowo menambahkan penyidik KPK juga pernah mengecek pertemuan itu dengan mencocokkan mobilnya dan mobil Sofyan Basir di Plaza Senayan dalam satu waktu yang sama.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, Bowo disebutkan telah menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.

Pemberian pada tanggal 22 Agustus 2017 itu diduga dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.

Menengahi dua keterangan berbeda itu, Ketua Majelis Hakim Yanto mempersilakan Bowo dan Sofyan pada keterangannya masing-masing.

"Terdakwa (Bowo) mengatakan pernah bertemu saudara (Sofyan) dan saudara membantu untuk Dapil. Saudara mengatakan tidak pernah membantu untuk Dapil, ya dicatat BAP (berita acara pemeriksaan) nanti," ujarnya.

Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku anggota dewan.

Baca juga : Masa Penahanan Bowo Sidik Pangarso Diperpanjang

KPK sebelumnya telah memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi untuk perkara yang menyeret Bowo Sidik. Komisi antirasuah mendalami sumber-sumber gratifikasi terhadap mantan anggota dewan itu.

Kasus yang menyeret Bowo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Maret lalu. KPK kemudian menetapkan Bowo sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain dugaan suap, Bowo juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp6,5 miliar.

Penerimaan gratifikasi itu disebut jaksa terjadi dalam kurun waktu 2016-2018. Kaitan penerimaan itu disebut jaksa mulai dari pembahasan anggaran di DPR hingga soal urusan kepartaian. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya