Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kesaksian Bowo Sidik Diadu dengan Direktur Humpuss

Media Indonesia
23/10/2019 10:00
Kesaksian Bowo Sidik Diadu dengan Direktur Humpuss
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (21/10/19).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bowo Sidik Pangarso, terdakwa perkara gratifikasi serta suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Kesaksian Bowo akan diadu dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).

"Yang bersangkutan dipe-riksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 Oktober 2019, hasil pengembangan kasus yang menjerat Bowo.

Kasus itu berawal dari PT HTK yang memiliki kontrak pengangkutan dengan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas lebih besar yang tidak dimiliki PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk. Pihak PT HTK meminta bantuan Bowo untuk memuluskan usaha tersebut.

Bowo kemudian melakukan pertemuan dengan Direktur Marketing PT HTK, Asty Winasti. Pertemuan itu membahas pengaturan agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Pertemuan itu kemudian dilaporkan Asty kepada Taufik. Taufik selanjutnya menggelar pertemuan dengan Bowo, termasuk Asty untuk menyepakati kelan-jutan kerja sama sewa-menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. Pada pertemuan itu juga Bowo meminta fee.

Taufik selaku Direktur PT HTK akhirnya membahas permintaan Bowo dengan internal manajemen. Hasilnya, PT HTK menyanggupi permintaan fee Bowo.

Pada 26 Februari 2019, dilakukan perjanjian nota ke-sepahaman antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT HTK. Salah satu materinya ialah penyewaan jasa kapal PT Pilog kembali menggunakan kapal milik PT HTK.

Setelah ada nota kesepaham-an, fee Bowo kemudian direa-lisasikan dengan catatan dituangkan dalam perjanjian PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran. Bowo meminta PT HTK membayar uang muka Rp1 miliar sesuai perjanjian dalam nota kesepahaman antara PT HTK dan PT Pilog.

Pemberian fee itu dilakukan secara bertahap. Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo. Rinciannya, US$59.587 dibayar pada 1 November 2018, US$21.327 dibayar pada 20 Desember 2018, US$7.819 dibayar pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 dibayar pada 27 Maret 2019. (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya