Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bowo Sidik Pangarso, terdakwa perkara gratifikasi serta suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Kesaksian Bowo akan diadu dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).
"Yang bersangkutan dipe-riksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 Oktober 2019, hasil pengembangan kasus yang menjerat Bowo.
Kasus itu berawal dari PT HTK yang memiliki kontrak pengangkutan dengan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas lebih besar yang tidak dimiliki PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk. Pihak PT HTK meminta bantuan Bowo untuk memuluskan usaha tersebut.
Bowo kemudian melakukan pertemuan dengan Direktur Marketing PT HTK, Asty Winasti. Pertemuan itu membahas pengaturan agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Pertemuan itu kemudian dilaporkan Asty kepada Taufik. Taufik selanjutnya menggelar pertemuan dengan Bowo, termasuk Asty untuk menyepakati kelan-jutan kerja sama sewa-menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. Pada pertemuan itu juga Bowo meminta fee.
Taufik selaku Direktur PT HTK akhirnya membahas permintaan Bowo dengan internal manajemen. Hasilnya, PT HTK menyanggupi permintaan fee Bowo.
Pada 26 Februari 2019, dilakukan perjanjian nota ke-sepahaman antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT HTK. Salah satu materinya ialah penyewaan jasa kapal PT Pilog kembali menggunakan kapal milik PT HTK.
Setelah ada nota kesepaham-an, fee Bowo kemudian direa-lisasikan dengan catatan dituangkan dalam perjanjian PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran. Bowo meminta PT HTK membayar uang muka Rp1 miliar sesuai perjanjian dalam nota kesepahaman antara PT HTK dan PT Pilog.
Pemberian fee itu dilakukan secara bertahap. Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo. Rinciannya, US$59.587 dibayar pada 1 November 2018, US$21.327 dibayar pada 20 Desember 2018, US$7.819 dibayar pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 dibayar pada 27 Maret 2019. (Medcom/P-3)
Sejumlah barang bukti diketahui menghilang di rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (27/8).
Penyidik KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard dari rumah Noel dari hasil penggeledahan.
Penyidik KPK menemukan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumah Immanuel Ebenezer alias Noel
Akankah kasus ini juga menjadi titik kebangkitan KPK dalam memberantas korupsi dengan menindak pihak-pihak lain maupun menuntaskan kasus-kasus lain?
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pupuk Kaltim dan Kementan menegaskan komitmen menjaga ketersediaan pupuk nasional sebagai salah satu fondasi utama mewujudkan swasembada pangan.
Pemerintah memperkenalkan mekanisme titik serah untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
PT Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran Koperasi Desa Merah Putih.
Dari uji kesiapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi penyalur pupuk subsidi di wiilayah amatan, diperoleh hasil sebanyak 79,6% Gapoktan dinilai belum siap.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Acara Tebus Bersama dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan pupuk subsidi; memastikan kemudahan penebusan; dan menjaga agar harga pupuk sesuai dengan HET.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved