Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Asisten Bowo Jadi Justice Callaborator

Iqbal Al Machmudi
14/11/2019 10:50
Asisten Bowo Jadi Justice Callaborator
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PERANTARA suap untuk politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani, divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa terbukti turut menerima suap US$128.733 dan Rp311 juta untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

Majelis hakim yang diketuai Fashal Hendri menyatakan Indung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Vonis itu lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu berdasarkan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

Majelis hakim juga memberikan status justice collaborator kepada Indung. "Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum KPK dan mengabulkan permintaan terdakwa sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," kata hakim Fashal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Dalam perkara itu, Indung selaku Direktur PT Inersia Ampak Engineer bersama dengan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik terbukti menerima uang sebesar US$128.733 dan Rp311 juta dari General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.

Indung ialah orang kepercayaan Bowo yang selalu melaporkan dan menyerahkan uang fee kepada Bowo yang dicatat dalam buku kas. (Iam/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya