Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sofyan Basir Bantah Tudingan Bowo Sidik

Dhika Kusuma Winata
26/9/2019 10:30
Sofyan Basir Bantah Tudingan Bowo Sidik
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI. Hal itu diungkapkannya sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bowo Sidik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Jaksa KPK mencecar Sofyan perihal ada tidaknya pertemuan dengan Bowo di salah satu restoran di Plaza Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, ditengarai ada pemberian kepada Bowo. "Tidak pernah," jawab Sofyan.

Sofyan mengaku mengenal politikus Golkar itu sejak beberapa tahun lalu dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR. Namun, ia mengatakan selama mengenal Bowo sebagai anggota DPR, tidak pernah ada pertemuan di luar kaitannya dengan urusan pekerjaan.

Keterangan berbeda diungkapkan Bowo Sidik. Dalam sidang itu, ia menanggapi kesaksian Sofyan dan mengaku pernah mendapatkan uang dari mantan Dirut PLN tersebut. Namun, Bowo tak menyebut berapa jumlah uang yang diterima.

"Mungkin Pak Basir lupa, kita pernah bertemu di restoran Angus House saya lupa waktunya. Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil (daerah pemilihan) saya," ungkap Bowo.

Bowo menambahkan penyidik KPK juga pernah mengecek pertemuan itu dengan mencocokkan mobilnya dan mobil Sofyan Basir di Plaza Senayan dalam satu waktu yang sama. Dalam surat dakwaan sebelumnya, Bowo disebutkan telah menerima uang sejumlah $200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, Jakarta. Pemberian pada tanggal 22 Agustus 2017 itu diduga dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.

Dalam menengahi dua keterangan berbeda itu, Ketua Majelis Hakim Yanto mempersilakan Bowo dan Sofyan pada keterangannya masing-masing.

"Terdakwa (Bowo) mengatakan pernah bertemu saudara (Sofyan) dan saudara membantu untuk Dapil. Saudara mengatakan tidak pernah membantu untuk Dapil, ya dicatat BAP (berita acara pemeriksaan) nanti," ujarnya. (Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya