Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Standar Penunjukan Penyalur Pupuk Subsidi Bantu Wujudkan Swasembada Pangan

Media Indonesia
17/6/2025 20:24
Standar Penunjukan Penyalur Pupuk Subsidi Bantu Wujudkan Swasembada Pangan
Ilustrasi(Dok Ist)

KETUA Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof Faroby Falatehan berharap pemerintah membuat standar dalam penunjukan penyalur pupuk subsidi. Itu dilakukan agar petani sebagai penerima manfaat tidak dirugikan jika terjadi masalah pada penyalur.

Di sisi lain, Faroby mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, sebagai langkah perbaikan berkelanjutan terhadap program Pupuk Bersubsidi.

"Meski begitu, standarisasi penunjukan pihak penyalur pupuk bersubsidi perlu lebih diatur dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian," kata dia dalam focus group discussion (FGD) mengenai Tantangan Dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk Pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Permentan 15/ 2025, di IPB Convention Centre, Bogor, Selasa (17/6).

Dia menjelaskan hal itu perlu agar hal-hal negatif yang berpotensi terjadi seperti konflik antar pihak penyalur pupuk bersubsidi, mundurnya para kios pengecer eksisting akibat penghasilan yang tidak lagi menguntungkan, belum profesionalnya penyalur pupuk bersubsidi yang baru ditunjuk, dan tingginya koreksi penyaluran yang dapat menjadi disinsentif bagi penyalur pupuk bersubsidi, bisa dicegah.

"Sehingga, petani penerima pupuk bersubsidi sebagai penerima manfaat program tetap terlayani dengan baik dan misi Asta Cita Pemerintahan Kabinet Merah Putih terkait swasembada pangan bisa tercapai," ucap Faroby.

Ia juga menilai masih perlunya sosialisasi dan edukasi kepada calon penyalur. Pasalnya, dari uji kesiapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi penyalur pupuk subsidi di wiilayah amatan, diperoleh hasil sebanyak 79,6% Gapoktan dinilai belum siap sebagai penyalur pupuk subsidi, dan hanya 20,4% siap dengan pendampingan.

"Ketidaksiapan Gapoktan ini karena tidak memenuhi hampir seluruh indikator kesiapan yang dipersyaratkan. Ketidaksiapan ini mencakup aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi," terang Faroby.

Dia memaparkan hingga kini sudah ada 26.576 koperasi yang bergerak di bidang pupuk. Berdasarkan pemetaan kesiapan koperasi yang akan berusaha di bidang pupuk, sebagian besar merupakan Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri, sehingga masih sangat membutuhkan sosialisasi dan pendampingan terhadap regulasi, mekanisme, dan pemenuhan sarana-prasarana usaha penyaluran pupuk bersubsidi.

Untuk itu, menurut Faroby, perlu adanya pembinaan secara berkelanjutan dalam aspek modal, legalitas, sumber daya manusia (SDM), administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi.

Kemudian, perlu adanya pembentukan satuan tugas yang bertanggung jawab terhadap pembinaan penyalur pupuk bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak yang tergabung dalam satuan tugas tersebut.
"Dalam rangka mendukung kelancaran proses distribusi pupuk bersubsidi, maka perlu ditetapkan mekanisme paling memungkinkan yaitu menggunakan mekanisme penyaluran melalui pelaku usaha distribusi (PUD)," tutup dia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya