Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tahan Dirut PT HTK dalam Pengembangan Kasus Suap Bowo Sidik

Fauztinus Nua
26/6/2020 18:14
KPK Tahan Dirut PT HTK dalam Pengembangan Kasus Suap Bowo Sidik
KPK menahan direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso.

Taufik akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 15 Juli 2020.

"Penahanan tersangka TAG ini terkait perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Diawali pada kegiatan tanggkap tangan pada 28 Maret 2019 lalu," ujar Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6).

Lili mengungkapkan, Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019. Hal ini merupakan pengembangan perkara yang melibatkan Bowo Sidik sebagai pihak penerima suap atau fee.

Dari hasil operasi tangkap tangan 28 Marer 2019, KPK menangkap 3 orang yakni Bowo Sidik, Direktur Marketing PT HTK Asty Winasti dan pihak swasta lain. Bowo dan Asty sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Seorang yang swasta masih dalam proses hukum kasasi," tambah Lili.

Taufik diduga meminta bantuan Bowo agar PT HTK kembali digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk. Bowo kemudian bertemu dengan Asty untuk membahas pengaturan supaya PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Baca juga : KPK Minta Tambahan Anggaran, MAKI: Tidak Panta

Pertemuan itu dilaporkan Asty kepada Taufik. Selanjutnya Taufik menggelar pertemuan dengan Bowo, termasuk Asty untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. Pada pertemuan itu juga Bowo meminta fee.

Taufik akhirnya membahas permintaan Bowo dengan internal manajemen. Hasilnya, PT HTK menyanggupi permintaan fee tersebut.

Pada 26 Februari 2019, dilakukan perjanjian nota kesepahaman antara PT Pilog dan PT HTK. Salah satu materi nota kesepahaman itu adalah penyewaan jasa kapal PT Pilog kembali menggunakan kapal milik PT HTK.

Setelah ada nota kesepahaman, fee Bowo kemudian direalisasikan dengan catatan dituangkan dalam perjanjian PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran. Bowo meminta PT HTK membayar uang muka Rp1 miliar sesuai perjanjian dalam nota kesepahaman antara PT HTK dan PT Pilog.

"Diduga telah terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepda Bowo Sidik yaitu sebesar USD59.587 pada 1 November 2018, kemudian sebesar USD21.327 pada 20 Desember 2018. Setelah itu sebesar USD7.819 pada 20 Februari 2019 dan kemudian Rp89,449 juta pada 27 Maret 2019," terang Lili.

Adapun, Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya