Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bowo Sidik Anggap Pertemuan dengan PIHC Lumrah

Iqbal Al Machmudi
21/11/2019 11:20
Bowo Sidik Anggap Pertemuan dengan PIHC Lumrah
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifi kasi mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.(MI/PIUS ERLANGGA)

TERDAKWA kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menganggap bahwa pertemuan dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) merupakan hal yang lumrah.

Awalnya, pada 8 Des 2017 dilakukan pertemuan di restoran Blues Hotel Mulia dan dihadiri oleh terdakwa, Asty Winasty, Taufik Agustono, Ahmad Hasan, dan Ahmad Tohsin dengan tujuan merealisasikan kerja sama utilisasi kapal HTK dan kapal PT Pilog.

Kuasa hukum Bowo Sidik, Sahala Pandjaitan, mengaku bahwa pertemuan itu berlangsung berkali-kali dan keterangannya diperkuat dengan omongan Aas Asikin Idat dan Ahmad Tohsin. Mereka menyebut tidak ada alat bukti apa pun yang membuktikan bahwa pertemuan dengan Aas Asikin Idat dan Ahmad Tohsin yang terjadi lebih sekali.

"Fakta sebenarnya ialah pertemuan itu membicarakan kerja sama yang saling menguntungkan antara PT HTK dan PT Pilog," kata Sahala saat pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Pokok pertemuan itu berupa diskusi untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan, bukan perihal perebutan kerja sama sewa kapal. Keterangan ini diperoleh dari Asty Winasty, Ahmad Ahsan, Ahmad Tohsin, dan terdakwa.

"Yang mana Ahmad Tohsin dalam tegas menyatakan bahwa kerja sama hanya dapat dilakukan jika menguntungkan PT Pilog, kapal Pilog, atau PI harus disewa ke pihak lain sebab kapal itu memiliki kapasitas yang lebih besar sehingga tidak efisien," ujar Sahala.

Selain itu, Bowo juga mengaku menerima uang muka atau fee dari Asty. Uang tersebut diberikan secara langsung dan melalui M Indung Andriani.

Dalam tuntutannya, Bowo yang juga mantan anggota Komisi VI DPR RI 2014-2019 Fraksi Golkar itu terbukti menerima suap hingga Rp2,9 miliar.

Suap itu terkait jabatan Bowo sebagai anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN serta seluruh BUMN.

Bowo diduga menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Suap yang diberikan sebesar Rp311 juta dan US$163.733 (Rp2.327.726.502). (Iam/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya