Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIDANG lanjutan kasus dugaan pembantuan suap yang menimpa Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir terkait PLTU Riau kembali digelar, hari ini, Senin (7/10), dengan agenda tuntutan.
"Benar, hari ini sidang tuntutan kepada Pak Sofyan digelar," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Pembacaan tuntutan akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Soesilo optimistis kliennya tidak melakukan kejahatan yang seperti didakwakan.
"Tuntutannya bebas atau setidaknya minimal dan seperti tuntutan dibuat berdasarkan fakta persidangan lalu," ujar Soesilo.
Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara Diduga Terkait Suap Dinas PU
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan dituduhkan melakukan pembantuan.
"Sofyan Basir Rp1 pun tidak pernah mengambil apalagi janji-janji tidak pernah. Ini kan Pengadilan Sofyan harus membebaskan, bukan hanya meringankan. Karena yang dituduhkan tidak dapat dan konstruksinya agak membingungkan," ungkap Soesilo.
Dalam dakwaan, Sofyan diduga merayu Idrus Marham, mantan anggota DPR, dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, serta pengusaha swasta Johannes Budisutrisno Kotjo
Hal itu dilakukan agar mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), dan China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo. (OL-2)
PLN Kembangkan Pembangkit Berbasis Energi Baru dan Terbarukan
Program itu merupakan kegiatan Sosial Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis bagi masyarakat kurang mampu di Wilayah kerja PLN. Dana kegiatan sosial ini berasal dari donasi pegawai.
Kereta cepat Whoosh terhenti selama 15 menit karena aliran pemadaman listrik PLN.
Sebanyak 240 personel dikerahkan untuk menjaga kehandalan pasokan listrik.
Siswa diberikan informasi apa saja hal apa yang harus dilakukan ketika curah hujan tinggi dan air masuk ke dalam rumah
Terobosan di bidang sarana transportasi yang digagas ini sebagai bentuk peluang usaha bagi industri transportasi yang ingin lebih ramah lingkungan.
HARI ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memeriksa tiga petinggi PLN terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Novanto diduga memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1.
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mengaku pernah bertemu dengan mantan Dirut PLN Sofyan Basir di rumahnya pada 2016.
Mantan Mensos Idrus Marham dipilih menjadi saksi karena mengetahui adanya pertemuan dengan mantan Dirut PLN itu.
Pembantuan yang didakwakan jaksa dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena kesepakatan antara Idrus, Eni, dan Johannes Kotjo sudah terjadi sebelum bertemu dengan Sofyan.
MANTAN Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, merevisi keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan pernah mendengar tentang kepentingan partai mencari dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved