Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SIDANG lanjutan kasus dugaan pembantuan suap yang menimpa Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir terkait PLTU Riau kembali digelar, hari ini, Senin (7/10), dengan agenda tuntutan.
"Benar, hari ini sidang tuntutan kepada Pak Sofyan digelar," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Pembacaan tuntutan akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Soesilo optimistis kliennya tidak melakukan kejahatan yang seperti didakwakan.
"Tuntutannya bebas atau setidaknya minimal dan seperti tuntutan dibuat berdasarkan fakta persidangan lalu," ujar Soesilo.
Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara Diduga Terkait Suap Dinas PU
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan dituduhkan melakukan pembantuan.
"Sofyan Basir Rp1 pun tidak pernah mengambil apalagi janji-janji tidak pernah. Ini kan Pengadilan Sofyan harus membebaskan, bukan hanya meringankan. Karena yang dituduhkan tidak dapat dan konstruksinya agak membingungkan," ungkap Soesilo.
Dalam dakwaan, Sofyan diduga merayu Idrus Marham, mantan anggota DPR, dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, serta pengusaha swasta Johannes Budisutrisno Kotjo
Hal itu dilakukan agar mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), dan China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo. (OL-2)
Pelaksanaannya memang lebih cepat, karena kebetulan akan ada pelaksanaan festival Wolobobo.
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved