Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus dugaan pembantuan suap yang menimpa Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir terkait PLTU Riau kembali digelar, hari ini, Senin (7/10), dengan agenda tuntutan.
"Benar, hari ini sidang tuntutan kepada Pak Sofyan digelar," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Pembacaan tuntutan akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Soesilo optimistis kliennya tidak melakukan kejahatan yang seperti didakwakan.
"Tuntutannya bebas atau setidaknya minimal dan seperti tuntutan dibuat berdasarkan fakta persidangan lalu," ujar Soesilo.
Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara Diduga Terkait Suap Dinas PU
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan dituduhkan melakukan pembantuan.
"Sofyan Basir Rp1 pun tidak pernah mengambil apalagi janji-janji tidak pernah. Ini kan Pengadilan Sofyan harus membebaskan, bukan hanya meringankan. Karena yang dituduhkan tidak dapat dan konstruksinya agak membingungkan," ungkap Soesilo.
Dalam dakwaan, Sofyan diduga merayu Idrus Marham, mantan anggota DPR, dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, serta pengusaha swasta Johannes Budisutrisno Kotjo
Hal itu dilakukan agar mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), dan China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo. (OL-2)
RENCANA Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menargetkan total penambahan pembangkit listrik selama 1 dekade ke depan sebesar 69,5 gigawatt (GW).
Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menjalin kerja sama strategis dengan PT Borneo Indobara (BIB) melalui penandatanganan perjanjian jual beli REC.
Transformasi digital di tubuh PT PLN menemukan bentuk paling konkret melalui PLN Mobile.
Menjelang 12 hari memasuki Bulan Suci ramadan 1457 H, kondisi warga penyintas banjir besar di Aceh Tengah masih sangat memprihatinkan.
Pemenuhan kebutuhan listrik merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan kebutuhan dasar bagi warga di wilayah terluar Jakarta.
PLN menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional melalui partisipasi aktif pada ajang Indonesia International Motor Show 2026 (IIMS 2026).
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved