Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir menyampaikan nota pembelaan pribadi atas tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nota pembelaan pribadi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10). Sofyan Basir meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
"Mohon kiranya berkenan dapat membebaskan saya dari seluruh Tuntutan Sdr Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Nomor : 114/TUT. 01.06/24/2019 Tanggal 7 Oktober 2019," ujar Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya.
Dalam nota pembelaan pribadi, Sofyan menolak dakwaan telah membantu terjadinya tindak pidana suap yang diterima oleh Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham guna mempercepat PLTU RIAU -1.
Sofyan juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui letak kesalahannya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya janji dan aliran uang yang diterima Eni Maulani Saragih hingga sejumlah Rp4,7 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
Ia juga menganggap perkaranya tidak layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan karena alat buktinya tidak mencukupi.(Zuq/OL-09)
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved