Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir menyampaikan nota pembelaan pribadi atas tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nota pembelaan pribadi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10). Sofyan Basir meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
"Mohon kiranya berkenan dapat membebaskan saya dari seluruh Tuntutan Sdr Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Nomor : 114/TUT. 01.06/24/2019 Tanggal 7 Oktober 2019," ujar Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya.
Dalam nota pembelaan pribadi, Sofyan menolak dakwaan telah membantu terjadinya tindak pidana suap yang diterima oleh Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham guna mempercepat PLTU RIAU -1.
Sofyan juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui letak kesalahannya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya janji dan aliran uang yang diterima Eni Maulani Saragih hingga sejumlah Rp4,7 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
Ia juga menganggap perkaranya tidak layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan karena alat buktinya tidak mencukupi.(Zuq/OL-09)
HARI ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memeriksa tiga petinggi PLN terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Novanto diduga memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1.
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mengaku pernah bertemu dengan mantan Dirut PLN Sofyan Basir di rumahnya pada 2016.
Mantan Mensos Idrus Marham dipilih menjadi saksi karena mengetahui adanya pertemuan dengan mantan Dirut PLN itu.
Pembantuan yang didakwakan jaksa dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena kesepakatan antara Idrus, Eni, dan Johannes Kotjo sudah terjadi sebelum bertemu dengan Sofyan.
MANTAN Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, merevisi keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan pernah mendengar tentang kepentingan partai mencari dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved