Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sofyan Basir Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Abdillah Muhammad Marzuqi
22/10/2019 10:15
Sofyan Basir Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (batik).(MI/Bary Fathahilah )

TERDAKWA kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir menyampaikan nota pembelaan pribadi atas tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nota pembelaan pribadi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10). Sofyan Basir meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

"Mohon kiranya berkenan dapat membebaskan saya dari seluruh Tuntutan Sdr Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Nomor : 114/TUT. 01.06/24/2019 Tanggal 7 Oktober 2019," ujar Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya.

Dalam nota pembelaan pribadi, Sofyan menolak dakwaan telah membantu terjadinya tindak pidana suap yang diterima oleh Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham guna mempercepat PLTU RIAU -1.

Sofyan juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui letak kesalahannya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya janji dan aliran uang yang diterima Eni Maulani Saragih hingga sejumlah Rp4,7 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

Ia juga menganggap perkaranya tidak layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan karena alat buktinya tidak mencukupi.(Zuq/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya