Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Dirut PLN Sofyan Basir mengkhawatirkan kasus yang menimpa dirinya bisa terjadi pada Dirut BUMN yang lain. Kekhawatiran itu diungkap dalam pembacaan nota pembelaan pribadi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/10).
Menurutnya, penetapan tersangka dirinya oleh KPK banyak yang harus diberi catatan. Ia berharap agar KPK tidak berlaku subjektif dan tetap berjalan berdasar hukum berlaku.
Baca juga: Sofyan Basir Merasa Dikriminalisasi
"Namun, jika KPK melakukan penegakan hukum dengan cara-cara seperti yang dilakukan dalam perkara ini, saya khawatir Direktur-Direktur BUMN yang professional dan berintegritas dapat menjadi pesakitan dan program-program pemerintah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara terhambat bahkan hilang," ujar Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Sofyan Basir Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Menurutnya, KPK juga perlu dikritisi jika melakukan penegakan hukum yang tidak benar atau tidak berdasarkan hukum. Kritik itu dimaksudkan agar KPK dapat memperbaiki diri dan menjadi lembaga penegak hukum yang memang benar-benar layak dapat dipercaya masyarakat.
Sofyan juga mengungkap harapan agar KPK juga mempertimbangkan aspek kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian negara serta aspek-aspek sosial lainnya. Kerja KPK juga tidak dipaksakan hanya untuk memenuhi kepentingan oknum tertentu.
Baca juga: Dakwaan Berubah tidak Memberatkan Sofyan Basir
Baca juga: Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi
Meski kecewa terhadap proses hukum yang dialami, Sofyan Basir mengaku akan tetap menghormati dan mengikutinya.
"Walaupun saya kecewa, marah, dan sakit hati namun saya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum perkara ini," ungkap Sofyan Basir. (Zuq/OL-09)
PLN Kembangkan Pembangkit Berbasis Energi Baru dan Terbarukan
Program itu merupakan kegiatan Sosial Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis bagi masyarakat kurang mampu di Wilayah kerja PLN. Dana kegiatan sosial ini berasal dari donasi pegawai.
Kereta cepat Whoosh terhenti selama 15 menit karena aliran pemadaman listrik PLN.
Sebanyak 240 personel dikerahkan untuk menjaga kehandalan pasokan listrik.
Siswa diberikan informasi apa saja hal apa yang harus dilakukan ketika curah hujan tinggi dan air masuk ke dalam rumah
Terobosan di bidang sarana transportasi yang digagas ini sebagai bentuk peluang usaha bagi industri transportasi yang ingin lebih ramah lingkungan.
HARI ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memeriksa tiga petinggi PLN terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Novanto diduga memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1.
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mengaku pernah bertemu dengan mantan Dirut PLN Sofyan Basir di rumahnya pada 2016.
Mantan Mensos Idrus Marham dipilih menjadi saksi karena mengetahui adanya pertemuan dengan mantan Dirut PLN itu.
Pembantuan yang didakwakan jaksa dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena kesepakatan antara Idrus, Eni, dan Johannes Kotjo sudah terjadi sebelum bertemu dengan Sofyan.
MANTAN Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, merevisi keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan pernah mendengar tentang kepentingan partai mencari dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved