Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA perkara dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir merasa dikriminalisasi karena menilai ada kejanggalan dalam perkara yang dihadapinya.
“Pada saat kami digeledah, itu seluruh adik-adik wartawan sudah datang sekitar 40-60 media. Tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi (saat itu ia masih berstatus saksi),” kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Mantan Direktur Utama PT PLN itu mengatakan proses perkara yang dilaluinya juga tidak wajar. Ia menilai peran pembantuan dalam dakwaan terhadap dirinya janggal. Saat awak media menanyakan perihal kejanggalan itu sebagai bentuk kriminalisasi, Sofyan mengamininya.
Dia mengatakan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budi-sutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan. Pertemuan itu disebut sebagai tindakan membantu melancarkan proyek. Hal itu semakin aneh karena ia tak menikmati hasil rasuah yang didakwakan.
“Repotnya pertemuan menjadi sebuah pembantuan. Ini sangat berbahaya buat direksi BUMN yang lain, yang dalam menjalankan tugas kerap bertemu dengan berbagai pihak,” ujar Sofyan.
Tuntutan jaksa
Sofyan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun, yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
Sofyan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Pasal 15 UU Tipikor berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14’.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menyebut Sofyan memfasilitasi pertemuan Eni Mau-lani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Padahal, Kotjo awalnya ingin menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III.
Keinginan itu atas saran dari eks Ketua DPR Setya Novanto yang pernah ditemui Kotjo untuk memohon proyek. Namun, Sofyan menyarankan Kotjo ikut proyek PLTU Riau-1.
Sofyan, lanjut jaksa, juga disebut mempercepat proses independent power producer (IPP) PLTU Riau-1. Percepatan itu dimungkinkan agar menyelesaikan kesepakatan akhir PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Peran fasilitas itu telah membawa Kotjo menerima jatah menggarap PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima Rp4,7 miliar dari Kotjo atas bantuan meloloskan proyek tersebut. (Medcom/P-3)
PLN Kembangkan Pembangkit Berbasis Energi Baru dan Terbarukan
Program itu merupakan kegiatan Sosial Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis bagi masyarakat kurang mampu di Wilayah kerja PLN. Dana kegiatan sosial ini berasal dari donasi pegawai.
Kereta cepat Whoosh terhenti selama 15 menit karena aliran pemadaman listrik PLN.
Sebanyak 240 personel dikerahkan untuk menjaga kehandalan pasokan listrik.
Siswa diberikan informasi apa saja hal apa yang harus dilakukan ketika curah hujan tinggi dan air masuk ke dalam rumah
Terobosan di bidang sarana transportasi yang digagas ini sebagai bentuk peluang usaha bagi industri transportasi yang ingin lebih ramah lingkungan.
HARI ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memeriksa tiga petinggi PLN terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Novanto diduga memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1.
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mengaku pernah bertemu dengan mantan Dirut PLN Sofyan Basir di rumahnya pada 2016.
Mantan Mensos Idrus Marham dipilih menjadi saksi karena mengetahui adanya pertemuan dengan mantan Dirut PLN itu.
Pembantuan yang didakwakan jaksa dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena kesepakatan antara Idrus, Eni, dan Johannes Kotjo sudah terjadi sebelum bertemu dengan Sofyan.
MANTAN Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, merevisi keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan pernah mendengar tentang kepentingan partai mencari dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved