Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sofyan Basir Merasa Dikriminalisas

M Iqbal Al Machmudi
08/10/2019 09:50
Sofyan Basir Merasa Dikriminalisas
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (kanan) berbincang dengan mantan Menpora Adhyaksa Dault.(MI/PIUS ERLANGGA)

TERDAKWA perkara dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir merasa dikriminalisasi karena menilai ada kejanggalan dalam perkara yang dihadapinya.

“Pada saat kami digeledah, itu seluruh adik-adik wartawan sudah datang sekitar 40-60 media. Tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi (saat itu ia masih berstatus saksi),” kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Mantan Direktur Utama PT PLN itu mengatakan proses perkara yang dilaluinya juga tidak wajar. Ia menilai peran pembantuan dalam dakwaan terhadap dirinya janggal. Saat awak media menanyakan perihal kejanggalan itu sebagai bentuk kriminalisasi, Sofyan mengamininya.

Dia mengatakan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budi-sutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan. Pertemuan itu disebut sebagai tindakan membantu melancarkan proyek. Hal itu semakin aneh karena ia tak menikmati hasil rasuah yang didakwakan.

“Repotnya pertemuan menjadi sebuah pembantuan. Ini sangat berbahaya buat direksi BUMN yang lain, yang dalam menjalankan tugas kerap bertemu dengan berbagai pihak,” ujar Sofyan.

 

Tuntutan jaksa

Sofyan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun, yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Sofyan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Pasal 15 UU Tipikor berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14’.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menyebut Sofyan memfasilitasi pertemuan Eni Mau-lani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Padahal, Kotjo awalnya ingin menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III.

Keinginan itu atas saran dari eks Ketua DPR Setya Novanto yang pernah ditemui Kotjo untuk memohon proyek. Namun, Sofyan menyarankan Kotjo ikut proyek PLTU Riau-1.

Sofyan, lanjut jaksa, juga disebut mempercepat proses independent power producer (IPP) PLTU Riau-1. Percepatan itu dimungkinkan agar menyelesaikan kesepakatan akhir PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.

Peran fasilitas itu telah membawa Kotjo menerima jatah menggarap PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima Rp4,7 miliar dari Kotjo atas bantuan meloloskan proyek tersebut. (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya