Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAKWA perkara dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir merasa dikriminalisasi karena menilai ada kejanggalan dalam perkara yang dihadapinya.
“Pada saat kami digeledah, itu seluruh adik-adik wartawan sudah datang sekitar 40-60 media. Tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi (saat itu ia masih berstatus saksi),” kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Mantan Direktur Utama PT PLN itu mengatakan proses perkara yang dilaluinya juga tidak wajar. Ia menilai peran pembantuan dalam dakwaan terhadap dirinya janggal. Saat awak media menanyakan perihal kejanggalan itu sebagai bentuk kriminalisasi, Sofyan mengamininya.
Dia mengatakan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budi-sutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan. Pertemuan itu disebut sebagai tindakan membantu melancarkan proyek. Hal itu semakin aneh karena ia tak menikmati hasil rasuah yang didakwakan.
“Repotnya pertemuan menjadi sebuah pembantuan. Ini sangat berbahaya buat direksi BUMN yang lain, yang dalam menjalankan tugas kerap bertemu dengan berbagai pihak,” ujar Sofyan.
Tuntutan jaksa
Sofyan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun, yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
Sofyan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Pasal 15 UU Tipikor berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14’.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menyebut Sofyan memfasilitasi pertemuan Eni Mau-lani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Padahal, Kotjo awalnya ingin menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III.
Keinginan itu atas saran dari eks Ketua DPR Setya Novanto yang pernah ditemui Kotjo untuk memohon proyek. Namun, Sofyan menyarankan Kotjo ikut proyek PLTU Riau-1.
Sofyan, lanjut jaksa, juga disebut mempercepat proses independent power producer (IPP) PLTU Riau-1. Percepatan itu dimungkinkan agar menyelesaikan kesepakatan akhir PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Peran fasilitas itu telah membawa Kotjo menerima jatah menggarap PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima Rp4,7 miliar dari Kotjo atas bantuan meloloskan proyek tersebut. (Medcom/P-3)
Pelaksanaannya memang lebih cepat, karena kebetulan akan ada pelaksanaan festival Wolobobo.
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved