Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto akan menjadi saksi kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Novanto bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Rencananya begitu. Hanya SN (Setya Novanto) infonya," kata Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, Senin (12/8).
Novanto diduga memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan Sofyan, Novanto disebut memperkenalkan Kotjo dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.
Eks Ketua Umum Partai Golkar itu meminta Eni menemui Sofyan demi memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1. Pertemuan diduga membawa kepentingan Golkar mencari dana.
Sofyan, Eni, Kotjo, serta Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso bertemu di rumah Novanto. Ia meminta Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III saja yang diberikan kepada Kotjo.
Baca juga: Sofyan Minta Percepat Proyek PLTU Riau-1
Namun, sudah ada calon kandidat perusahaan yang akan mengerjakan PLTGU Jawa III. Sofyan menyarankan Kotjo mengikuti proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan pertemuan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
Dia disebut mempertemukan Eni, Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat berbeda sejak 2016.
Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Medcom/OL-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin, (19/1). Bupati Pati Sudewo terkena OTT KPK terkait dugaan jual beli jabatan.
PASCADITANGKAPNYA Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kantor Bupati Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, (20/1) terpantau lengang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Bupati Pati Sudewo dan jajarannya pada Senin, (19/1). OTT KPK itu disebut dilakukan terkait dengan dugaan jual beli jabatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) malam.
UANG miliaran rupiah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penangkapan Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, (19/1).
BERSAMAAN pemeriksaan Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa satu kepala dinas, empat camat, dan sejumlah kepala desa.
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved