Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Setnov akan Bersaksi untuk Sofyan Basir

Fachri Audhia Hafiez
12/8/2019 09:51
Setnov akan Bersaksi untuk Sofyan Basir
Mantan Ketua DPR Setya Novanto(MI/Susanto)

MANTAN Ketua DPR Setya Novanto akan menjadi saksi kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Novanto bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Rencananya begitu. Hanya SN (Setya Novanto) infonya," kata Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, Senin (12/8).

Novanto diduga memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1.

Dalam surat dakwaan Sofyan, Novanto disebut memperkenalkan Kotjo dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.

Eks Ketua Umum Partai Golkar itu meminta Eni menemui Sofyan demi memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1. Pertemuan diduga membawa kepentingan Golkar mencari dana.

Sofyan, Eni, Kotjo, serta Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso bertemu di rumah Novanto. Ia meminta Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III saja yang diberikan kepada Kotjo.

Baca juga: Sofyan Minta Percepat Proyek PLTU Riau-1

Namun, sudah ada calon kandidat perusahaan yang akan mengerjakan PLTGU Jawa III. Sofyan menyarankan Kotjo mengikuti proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan pertemuan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.

Dia disebut mempertemukan Eni, Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat berbeda sejak 2016.

Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.

Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.

Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik