Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto akan menjadi saksi kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Novanto bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Rencananya begitu. Hanya SN (Setya Novanto) infonya," kata Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, Senin (12/8).
Novanto diduga memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan Sofyan, Novanto disebut memperkenalkan Kotjo dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.
Eks Ketua Umum Partai Golkar itu meminta Eni menemui Sofyan demi memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1. Pertemuan diduga membawa kepentingan Golkar mencari dana.
Sofyan, Eni, Kotjo, serta Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso bertemu di rumah Novanto. Ia meminta Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III saja yang diberikan kepada Kotjo.
Baca juga: Sofyan Minta Percepat Proyek PLTU Riau-1
Namun, sudah ada calon kandidat perusahaan yang akan mengerjakan PLTGU Jawa III. Sofyan menyarankan Kotjo mengikuti proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan pertemuan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
Dia disebut mempertemukan Eni, Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat berbeda sejak 2016.
Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Medcom/OL-2)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved