Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SIDANG lanjutan dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait PLTU MT-1. Persidangan Senin (23/9) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Sofyan Basir, yang menjabat sejak Januari 2015 sebagai Direktur Utama PLN dengan tugas pokok melakukan melaksanakan elektrifikasi.
Meskipun dalam melaksanakan tugasnya dibantu 12 Direktur, salah satunya Direktur yang mempunyai tugas pokok melakukan pengadaan IPP, Gas, dan Batubara yang pada saat itu dijabat oleh Supangkat Iwan Santoso.
Dalam kaitannya dengan pengadaan IPP Mulut Tambang (MT) termasuk dalam tugas Supangkat, selain itu ada Direktur Perencanaan pada saat itu dijabat oleh Nicke Widayawati dengan tugas pokok adalah melaksanakan perencanaan kelistrikan nasional seperti yang dituangkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan elektrifikasi.
Dalam sidang Sofyan mengatakan bahwa apabila PLTU MT milik PLN maka PLN tidak membayar biaya apapun. Apabila PLTU non MT, pembangkitnya punya asing (non-PLN) dengan skema BOT dengan jangka waktu 20-30 tahun. PLN hanya membeli listriknya saja dengan harga yang ditawarkan dalam kontrak dengan mata uang asing bukan rupiah.
Sàat memberikan penjelasan Sofyan menyampaikan,"Ada juga PLTU Mulut Tambang yang melalui tender atau lelang seperti di Kalimantan. Pemilik tambang mengajukan kepada PLN untuk mendirikan PLTU setelah beroperasi PLN hanya membeli listriknya saja dengan skema BOT.''
Padahal saat awal tahun 2015 kondisi keuangan PLN memprihatinkan apalagi sejak itu pemerintah tidak lagi membiayai PLN dengan APBN.
Sebagai Dirut PLN bersama direktur yang lainnya sepakat untuk mencari dana sendiri agar dapat membangun infrastruktur ketenagalistrikan yang dikenal dengan Program 35.000 MW, karena pemerintah tidak lagi menyediakan anggaran untuk jaminan pembangunan proyek listrik di PLN meski ada dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik.
Saat memberikan keterangannya Sofyan menjelaskan tentang isi dalam Peraturan Presiden Tentang Percepatan Infrastruktur Kelistrikan, Sofyan menyebutkan,''Bahwa berdasarkan Perpres 4 tahun 2016, PLN dapat menugaskan Anak Perusahaan (AP) untuk melakukan pengadaan pembangkit IPP dengan syarat AP PLN memiliki syarat minimal 51% kepemilikan saham di pembangkit tersebut.''
Selain itu juga Sofyan menyebutkan, bahwa anak perusahaan PLN membuat 'terms of reference' (TOR) dalam mengadakan kerja sama dengan investor.
Investor juga harus mencari pinjaman dan dana untuk pembangunan pembangkit tersebut dan setelah tahun ke 25, kepemilikan saham sisanya sebesar 49% milik perusahaan mitra (partner) diberikan kepada anak perusahaan PLN seluruhnya tanpa ada tambahan biaya lagi, meskipun yang melakanakan kesepakatan dengan perusahaan mitra maka keputusan Perseroan (khususnya terkait pengadaan) harus disetujui oleh seluruh Direksi bukan hanya Direktur Utama.
Ditanya soal Standard Operating Procedure (SOP) terkait pengadaan IPP, secara detail Sofyan mengaku tidak mengetahui detail proses pengadaan IPP dengan skema penugasan kepada Anak Perusahaan PLN, karena dibuat oleh direktorat bersama divisi terkait.
Selanjutnya Sofyan mengatakan pernah menugaskan Anak Perusahaan PLN untuk mengadakan seluruh pengadaan IPP Mulut Tambang kepada PT Indonesia Power dan PT Pembangkitan Jawa Bali, dengan pembagian wilayah untuk Sumatera oleh PT PJB dan Kalimantan untuk PT Indonesia Power.
Saat menjawab pertanyaan terkait apakah investor mengetahui tentang rencana pembangunan PLTU MT Riau-1, Sofyan mengatakan bahwa pengusaha atau investor sudah mengetahui adanya rencana PLTU di Riau dan proyek PLN yang lain dari Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM di beberapa website, untuk PLTU MT Riau 1 yang juga termasuk proyek penugasan kepada Anak Perusahaan PLN yaitu PT PJB.
Di lain hal, Sofyan mengakui mengenal Johanes Budisutrisno Kotjo sejak awal 2016 dengan investor dari CHEC di Kantor PLN, saat itu Sofyan bertemu Johanes Budisutrisno Kotjo bersama Supangkat Iwan Santoso dan Nicke Widyawati.
Sofyan menyebutkan bahwa CHEC bersama Johanes Budisutrisno Kotjo saat itu datang ke kantor PLN untuk menyampaikan ucapan terima kasih karena proyek yang dikerjakan oleh CHEC yang ada di Lombok yaitu PLTU Celukan Bawang sudah beroperasi dan Commersial of Date (COD).
Dalam pertemuan dengan CHEC Johanes Budisutrisno Kotjo kemudian mengenalkan diri dan berminat untuk menjadi investor proyek-proyek di PLN, Sofyan kemudian mengenalkan Supangkat Iwan Santoso sebagai Direktur Pengadaan dan Nicke Widyawati sebagai Direktur Perencanaan, agar ke depan CHEC dan Johanes Budisutrisno Kotjo selanjutnya mengatakan silahkan menghubungi mereka untuk urusan teknis.
Saat ditanya perkenalannya dengan Eni Maulani Saragih, Sofyan mengaku mengenal Eni Maulani Saragih sejak 2015 sebagai anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan Sofyan juga mengenal Setya Novanto sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Pada awalnya sebelum bertemu dengan Eni Maulani Saragih Sofyan bertemu dengan Setya Novanto di Istana Negara pada bulan Mei tahun 2016, pada pertemuan itu Setya Novanto ingin membicarakan program nawa cita dengan Sofyan Basir selaku Dirut PLN,
Atas ajakan Setya Novanto tersebut, Eni Maulani Saragih kemudian mengajak Sofyan Basir untuk bertemu dengan Setya Novanto membicarakan Program Nawa Cita, pertemuan itu dilakukan sekitar bulan Juni 2016, Eni Maulani Saragih mengajak Sofyan ke rumah Setya Novanto bersama Supangkat Iwan Santoso.
Saat ditanya alasannya Sofyan mengajak Supangkat Iwan Santoso ke rumah Setya Novanto karena Sofyan biasa mengajak direksi yang mengetahui apabila ditanya terkait hal-hal teknis di PLN.
Pertemuan yang dilaksanakan di rumah Setya Novanto semula membicarakan Program Nawa Cita dan Progress 35.000 MW, pada saat itu Setya Novanto menanyakan kepada Sofyan Basir mengapa baru sekitar 10.000 MW yang terealisasi dan juga bertanya secara spesifik terkait progress pembangunan PLTU Jawa-3.
Terkait teknis maka Sofyan Basir meminta Supangkat Iwan Santoso untuk menerangkan , dalam penjelasannya Supangkat Iwan Santoso menjawab bahwa PLTU Jawa 3 merupakan pembangkit peaker yang dikelola sendiri oleh PLN karena beroperasi hanya 4-5 jam.
Selanjutnya Sofyan menyambung jawaban Supangkat Iwan Santoso menyampaikan bahwa proyek-proyek pembangkit PLN di Pulau Jawa sudah jalan semua (sudah penuh) seingat Sofyan, Eni Maulani Saragih juga menanyakan kepada Sofyan apakah ada proyek listrik yang di Pulau Jawa, kemudian Sofyan menjawab bahwa proyek listrik PLN di Pulau Jawa sudah penuh.
Eni Maulani Saragih mengatakan ke terdakwa karena dirinya sebagai petugas partai maka dirinya meminta izin kepada Sofyan untuk dapat menindaklanjuti ajakan Ketua Umum Partai Golkar (Setya Novanto) saat bertemu di Istana Negara.
Salain itu Sofyan pernah melakukan pertemuan di Hotel Mulia dengan Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo setelah bertemu Setya Novanto di rumahnya, pertemuan tersebut diinisiasi oleh Eni Maulani Saragih, sementara mendengar dari Eni Maulani kalau Johanes Budisutrisno Kotjo berminat menjadi investor proyek PLN, namun Sofyan menjawab di Pulau Jawa sudah penuh, apabila berminat silahkan mencari proyek yang ada di luar Pulau Jawa yang masih tersedia.
Sofyan ditanya tentang mengapa mau bertemu dengan Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo di Hotel Mulia , Sofyan menjawab karena Eni Maulani Saragih menyampaikan bahwa Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai teman baiknya, dan disatu sisi Eni Maulani Saragih juga sering membantu institusi PLN dalam hearing di DPR RI.
Sofyan juga menyampaikan bahwa proyek-proyek di PLN tersedia secara terbuka di RUPTL, semua pihak yang berminat dapat bertanya ke PLN mengenai teknis pengadaannya.
Mendengarkan tentang skema bisnis yang PLN gunakan dalam pengadaan IPP Mulut Tambang, maka pihak swasta merasa keberatan dengan syarat-syarat kerja sama yang telah ditetapkan oleh PLN, oleh karena itu pihak CHEC menugaskan Johanes Budisutrisno Kotjo untuk melakukan negosiasi dengan PLN.
Sofyan Basir juga menyampaikan benar bahwa terjadi beberapa kali pertemuan dengan Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih di BRI Lounge, Restoran Arkadia, Hotel Fairmont, dan kediaman terdakwa sebanyak 2 kali yang pertama dengan Supangkat Iwan Santoso dan yang kedua dengan Idrus Marham.
Namun Sofyan Basir tidak mengingat adanya pertemuan dengan Eni Maulani Saragih, Supangkat Iwan Santoso, dan Nicke Widyawati di Hotel Fairmont pada 2017 di mana Eni Maulani Saragih meminta agar PLTU MT Riau 1 tetap masuk dalam RUPTL PLN 2017.
Sofyan Basir juga menyampaikan bahwa PLTU Mulut Tambang Riau-1 seharusnya tetap masuk RUPTL pada tahun berikutnya karena harganya yang lebih murah daripada PLTU Batubara yang biasa ada .
Sofyan Basir mengatakan pada 29 September 2017 harus berangkat ke London untuk penawaran obligasi, kemudian beberapa Kepala Divisi mencegat terdakwa agar menandatangani lembar terakhir yang disebut pra-PPA sekitar 10 lembar untuk sejumlah proyek penugasan tidak hanya PLTU MT Riau-1, karena investor mau datang tanggal 6 Oktober 2017 dan semua anak perusahaan PLN sudah menandatanganinya.
Salah satu yang meminta tanda tangan ke Sofyan Basir apabila investor tidak jadi menandatangani, lembar tersebut tidak jadi dipakai, seingat Sofyan tanda tangan itu dklakukan pada 29 September 2017 sebelum berangkat ke luar negeri.
Sofyan Basir juga menyampaikan bahwa dalam pra-PPA terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh Konsorsium baik Anak Perusahaan PLN maupun perusahaan mitra, setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi maka PLN mengeluarkan amanded and restated PPA sehingga berlaku efektif.
Sofyan Basie juga menyampaikan bahwa setiap saat diskusi dengan Direksi yang lain dilakukan di meja makan saat makan siang bersama dan paling sering membicarakan proyek penugasan PLTU MT, tidak spesifik namun termasuk PLTU MT Riau 1.
Sofyan Basir menyampaikan hal itu agar setiap direksi dipastikan sudah memahami konsep penugasan PLTU Mukut Tambang namun untuk teknis dan detail setiap proyek memang tidak setiap Direksi memahami, namun karena sering dibahas dimeja makan setiap makan siang bersama akhir Direksi yang lain menjadi paham.
Atas pemahaman tersebut Sofyan bersedia menandatangani pra-PPA dan persetujuan sirkuler Direksi terlebih dahulu karena Sofyan meyakini semua Direksi pada prinsipnya setuju dengan konsep penugasan tersebut.
Saat menerangkan tentang Letter of Intent, Sofyan Basir tidak mengetahui saat menandatangani pra-PPA 29 September 2017, kalau belum dikeluarkan Letter of Intent, pemasukan proposal penawaran, dan evaluasi persetujuan harga karena Kepala Divisi IPP menyampaikan kepada Sofyan Basir nantinya lembar tandatangan tersebut baru akan dipakai setelah semua klausul dalam PPA terpenuhi.
Saat pertemuannya dengan Eni Maulani Saragih dan Johanes Budiautriano Kotjo, Sofyan Basir pernah menyampaikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo apabila kesepakatan belum bisa tercapai, PLN akan mencari investor lain.
Saat dikonfirmasi pertemuaannya dengan Idrus Marham, Sofyan Basir menyampaikan bahwa pertemuan dengan Idrus Marham di kediaman Terdakwa diminta sendiri oleh Idrus Marham pada tanggal 6 Juni 2017.
Pertemuan tersebut ternyata juga dihadiri oleh Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo, selanjutnya Johanes Budisutrisno Kotjo meminta proyek PLTU Riau II karena proses PLTU MT Riau I segera selesai. Sofyan menjawab dengan kalimat agar menyelesaikan PLTU MT Riau I terlebih dahulu.
Kaitannya dengan tugas yang diberikan kepada Kepala Divisi IPP, Sofyan menyampaikan bahwa Kepala Divisi IPP yang membuat SOP internal di Divisi IPP, Pra-PPA yang digunakan untuk Anak Perusahaan PLN berguna untuk membuat posisi tawar yang lebih baik bagi Anak Perusahaan PLN di depan Investor apabila sudah ditandatangani oleh Sofyan Basir sebagai Dirut PLN.
Sofyan Basir selanjutnya mengakui dan mengatakan proses negosiasi PLTU MT melalui penugasan berlangsung lama karena skema ini merupakan produk yang baru di PLN sehingga masih butuh pengkajian dalam setiap prosesnya. Lain hal dengan proses tender terbuka yang sudah ada prosedur bakunya.
Sofyan saat ditanya tentang adanya indikasi yang lain atas pertemuan pertemuan, Sofyan Basir menyampaikan bahwa tidak menangkap adanya indikasi yang lain saat Eni Maulani Saragih ikut hadir dalam setiap pertemuan antara Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan dalam membahas Proyek pengadaan Pembangkit PLTU MT Riau 1 karena Eni Maulani Saragih juga tidak pernah ikut membahas dan bernegosiasi perihal teknis PLTU MT Riau 1.
Sofyan juga mengatakan dalam jawabnya bahwa negosiasi terakhir dengan Johanes Budisutrisno Kotjo terkait jangka waktu kontrol pembangkit.
Sementara itu, dalam pertanyaan kaitannya dengan 'the best' Sofyan hanya mengatakan bahwa yang 'the best' itu kepada Eni Maulani Saragih karena PLN baru selesai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI dan dalam RDP tersebut Eni Maulani Saragih sebagai Wakil Komisi VII DPR RI ikut membantu PLN dalam menentukan harga patokan batubara (DMO). (OL-09)
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
PEMERINTAH membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk Juni-Juli 2025.
Pemerintah berencana kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Indonesia diproyeksikan akan menjadi net importer gas fosil pada 2040, hingga dampak kesehatan dan lingkungan yang meningkat di sekitar pembangkit.
Pendidikan kritis soal transisi energi bersih terbarukan pun semakin krusial. Sebab, krisis iklim menjadi tantangan yang akan semakin masif dihadapi generasi muda di masa mendatang.
Pengesahan RUPTL juga menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan energi dan transisi energi di Tanah Air.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved