Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mengaku pernah bertemu dengan mantan Dirut PLN Sofyan Basir di rumahnya pada 2016. Sofyan datang bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Hal itu disampaikan Novanto saat bersaksi untuk Sofyan Basir, terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Novanto mengatakan pertemuan dengan Sofyan di kediamannya itu terjadi seminggu setelah pertemuan secara tidak sengaja mereka di Istana Negara. Saat itu Novanto bertanya soal program listrik 35.000 megawatt.
Dalam pertemuan dengan Sofyan di rumahnya, Novanto menyatakan tidak ada pembahasan spesifik mengenai proyek PLTU Riau-1.
“Kan ada pengajian malam. Terus beliau datang itu sebelum jam lima sore. Ajudan saya menyampaikan ada tamu, Pak Sofyan. Saya bilang, ‘Oh suruh masuk saja’. Ada Pak Sofyan, Pak Supangkat, ada Eni di situ. Jadi Bu Eni katakan, Pak Sofyan ini Pak Nov, ini mau cerita,” kata Novanto.
Saat itu, imbuhnya, mereka membahas perkembangan prog-ram listrik 35.000 Mw secara umum setelah pertemuan di Istana.
“Dipaparkanlah program yang detail itu. Begitu jelas apa yang disampaikan beliau dan Pak Supangkat, ternyata sudah mau mencapai 27.000 Mw malah. Ada 15 sampai 20 menit dijelaskan bagaimana program itu, dari mana itu, di mana tempatnya,” kata dia.
Atas capaian itu, Novanto mengaku memberi apresiasi dan meminta PLN menginformasikan perkembangan proyek itu secara berkala ke publik.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan kemudian mempertanyakan kehadiran Eni saat itu.
“Wah saya enggak tahu. Emang Bu Eni datang, itu juga karena dia kader Golkar, sering sama teman-teman Golkar,” ucap Novanto.
“Apakah saksi enggak undang Bu Eni? Ini kan tiba-tiba ada Eni, saksi kan enggak undang. Lalu apa tujuan Eni datang ke situ tanpa diundang?” kata Lie lagi.
“Saya juga enggak tahu, silakan tanya ke Bu Eni,” ujar Novanto. (Mir/X-10)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved