Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mengaku pernah bertemu dengan mantan Dirut PLN Sofyan Basir di rumahnya pada 2016. Sofyan datang bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Hal itu disampaikan Novanto saat bersaksi untuk Sofyan Basir, terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Novanto mengatakan pertemuan dengan Sofyan di kediamannya itu terjadi seminggu setelah pertemuan secara tidak sengaja mereka di Istana Negara. Saat itu Novanto bertanya soal program listrik 35.000 megawatt.
Dalam pertemuan dengan Sofyan di rumahnya, Novanto menyatakan tidak ada pembahasan spesifik mengenai proyek PLTU Riau-1.
“Kan ada pengajian malam. Terus beliau datang itu sebelum jam lima sore. Ajudan saya menyampaikan ada tamu, Pak Sofyan. Saya bilang, ‘Oh suruh masuk saja’. Ada Pak Sofyan, Pak Supangkat, ada Eni di situ. Jadi Bu Eni katakan, Pak Sofyan ini Pak Nov, ini mau cerita,” kata Novanto.
Saat itu, imbuhnya, mereka membahas perkembangan prog-ram listrik 35.000 Mw secara umum setelah pertemuan di Istana.
“Dipaparkanlah program yang detail itu. Begitu jelas apa yang disampaikan beliau dan Pak Supangkat, ternyata sudah mau mencapai 27.000 Mw malah. Ada 15 sampai 20 menit dijelaskan bagaimana program itu, dari mana itu, di mana tempatnya,” kata dia.
Atas capaian itu, Novanto mengaku memberi apresiasi dan meminta PLN menginformasikan perkembangan proyek itu secara berkala ke publik.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan kemudian mempertanyakan kehadiran Eni saat itu.
“Wah saya enggak tahu. Emang Bu Eni datang, itu juga karena dia kader Golkar, sering sama teman-teman Golkar,” ucap Novanto.
“Apakah saksi enggak undang Bu Eni? Ini kan tiba-tiba ada Eni, saksi kan enggak undang. Lalu apa tujuan Eni datang ke situ tanpa diundang?” kata Lie lagi.
“Saya juga enggak tahu, silakan tanya ke Bu Eni,” ujar Novanto. (Mir/X-10)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved