Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, mengajukan Idrus Marham sebagai saksi yang meringankan dalam kasus PLTU Riau.
Soesilo mengatakan Idrus Marham dipilih karena mengetahui ada pertemuan dengan Sofyan.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Worotikan mengatakan sebenarnya KPK telah meminta Idrus Marham jadi saksi pada 27 Agustus 2019. Namun, KPK belum terima surat izin dari MA.
Sebelumnya, saat persidang-an yang direncanakan digelar kemarin, tim kuasa hukum Sofyan sudah mempersiapkan saksi yang sudah dihadirkan.
“Jadi sebenarnya dari kami Penasihat Hukum Sofyan Basir, sudah mempersiapkan dua saksi yang meringankan dengan seorang ahli pidana,” kata Soesilo.
Saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang sudah mengenal cukup intens dan lama dengan Sofyan.
“Selain kenal erat, latar belakangnya ekonomi dan termasuk kelistrikan mereka mengetahui kebijakan-kebijakan yang dilakukan PLN saat kepemimpinan Sofyan Basir,” jelas Soesilo.
Namun, sidang akhirnya ditunda karena permintaan kuasa hukum Sofyan Basir.
“Bahwa hakim anggota ad hoc Anwar berhalangan ada keperluan pergi ke Surabaya dan hakim lain sedang menangani perkara lain sehingga sidang ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono.
Atas halangan hadir dua hakim ad hoc tersebut ketua majelis hakim meminta pendapat dari kedua belah pihak baik dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami tawarkan sekarang giliran dari penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan a de charge (meringankan) dan ahli,” ujar Hakim Hariono.
Soesilo pun meminta agar majelis menunda persidangan lantaran saksi meringankan dan ahli yang akan dihadirkan dianggap penting.
“Karena saksi ini kami menilai sangat penting, kami keberatan dari persidangan tiga (dari lima) orang hakim ini. Sehingga kami meminta penundaan hingga 9 September 2019,” jawab Soesilo.
Berbeda dengan Soesilo, jaksa menganggap ketidakhadiran hakim ad hoc bukan masalah karena masih ada hakim ketua dan dua hakim anggota. Namun, JPU dan majelis hakim menyetujuinya. (Iam/P-1)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Relokasi Novanto dinilai tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di LP Sukamiskin.
Terpidana kasus korupsi KTP-E itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir untuk membahas PLTU Riau.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved