Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, mengajukan Idrus Marham sebagai saksi yang meringankan dalam kasus PLTU Riau.
Soesilo mengatakan Idrus Marham dipilih karena mengetahui ada pertemuan dengan Sofyan.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Worotikan mengatakan sebenarnya KPK telah meminta Idrus Marham jadi saksi pada 27 Agustus 2019. Namun, KPK belum terima surat izin dari MA.
Sebelumnya, saat persidang-an yang direncanakan digelar kemarin, tim kuasa hukum Sofyan sudah mempersiapkan saksi yang sudah dihadirkan.
“Jadi sebenarnya dari kami Penasihat Hukum Sofyan Basir, sudah mempersiapkan dua saksi yang meringankan dengan seorang ahli pidana,” kata Soesilo.
Saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang sudah mengenal cukup intens dan lama dengan Sofyan.
“Selain kenal erat, latar belakangnya ekonomi dan termasuk kelistrikan mereka mengetahui kebijakan-kebijakan yang dilakukan PLN saat kepemimpinan Sofyan Basir,” jelas Soesilo.
Namun, sidang akhirnya ditunda karena permintaan kuasa hukum Sofyan Basir.
“Bahwa hakim anggota ad hoc Anwar berhalangan ada keperluan pergi ke Surabaya dan hakim lain sedang menangani perkara lain sehingga sidang ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono.
Atas halangan hadir dua hakim ad hoc tersebut ketua majelis hakim meminta pendapat dari kedua belah pihak baik dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami tawarkan sekarang giliran dari penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan a de charge (meringankan) dan ahli,” ujar Hakim Hariono.
Soesilo pun meminta agar majelis menunda persidangan lantaran saksi meringankan dan ahli yang akan dihadirkan dianggap penting.
“Karena saksi ini kami menilai sangat penting, kami keberatan dari persidangan tiga (dari lima) orang hakim ini. Sehingga kami meminta penundaan hingga 9 September 2019,” jawab Soesilo.
Berbeda dengan Soesilo, jaksa menganggap ketidakhadiran hakim ad hoc bukan masalah karena masih ada hakim ketua dan dua hakim anggota. Namun, JPU dan majelis hakim menyetujuinya. (Iam/P-1)
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
Ditjen PAS tak gentar melawan peredaran narkoba di lapas. Rutan Kelas II B Siak juga banyak diisi napi dan tahanan narkoba
Eni meminta majelis hakim mempertimbangkan semua kesaksiannya dan sikap kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1
Eni mengakui Idrus kerap mengingatkan dirinya saat menjalankan tugas Setnov, akan tetapi karena diyakinkan fee yang diterimanya halal maka ia tetap membantu Kotjo
HARI ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memeriksa tiga petinggi PLN terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Novanto diduga memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1.
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mengaku pernah bertemu dengan mantan Dirut PLN Sofyan Basir di rumahnya pada 2016.
Pembantuan yang didakwakan jaksa dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena kesepakatan antara Idrus, Eni, dan Johannes Kotjo sudah terjadi sebelum bertemu dengan Sofyan.
MANTAN Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, merevisi keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan pernah mendengar tentang kepentingan partai mencari dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved