Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Idrus Diminta Jadi Saksi

M Iqbal Al Machmudi
03/9/2019 08:40
Idrus Diminta Jadi Saksi
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir.(MI/BARY FATHAHILAH)

MANTAN Direktur Utama PT PLN (Per­­sero) Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, mengajukan Idrus Marham sebagai saksi yang meringankan dalam kasus PLTU Riau.

Soesilo mengatakan Idrus Marham dipilih karena mengetahui ada pertemuan dengan Sofyan.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Wo­­rotikan mengatakan sebenarnya KPK telah meminta Idrus Marham jadi saksi pada 27 Agus­­tus 2019. Namun, KPK belum terima surat izin dari MA.

Sebelumnya, saat persidang-an yang direncanakan digelar kemarin, tim kuasa hukum Sof­yan sudah mempersiapkan saksi yang sudah dihadirkan.

“Jadi sebenarnya dari kami Penasihat Hukum Sofyan Basir, sudah mempersiapkan dua saksi yang meringankan dengan seorang ahli pidana,” kata Soesilo.

Saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang sudah  me­­ngenal cukup intens dan lama dengan Sofyan.

“Selain kenal erat, latar be­la­kangnya ekonomi dan ter­ma­­suk kelistrikan mereka mengetahui kebijakan-kebijak­an yang dilakukan PLN saat ke­pemimpinan  Sofyan Basir,” jelas Soesilo.

Namun, sidang akhirnya ditunda karena permintaan kuasa hukum Sofyan Basir.

“Bahwa hakim anggota ad hoc Anwar berhalangan ada keperluan pergi ke Surabaya dan hakim lain sedang menangani perkara lain sehingga sidang ditunda,” kata Ketua Ma­­jelis Hakim Hariono.

Atas halangan hadir dua ha­­kim ad hoc tersebut ketua majelis hakim meminta penda­­pat dari kedua belah pihak baik dari penasihat hukum ter­­dakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami tawarkan sekarang giliran dari penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan a de charge (meringankan) dan ahli,” ujar Hakim Hariono.

Soesilo pun meminta agar majelis menunda persidangan lantaran saksi meringankan dan ahli yang akan dihadirkan dianggap penting.

 “Karena saksi ini kami menilai sangat penting, kami keberatan dari persidangan tiga (dari lima) orang hakim ini. Sehingga kami meminta penundaan hingga 9 September 2019,” jawab Soe­­silo.

Berbeda dengan Soesilo, jak­­sa menganggap ketidakha­diran hakim ad hoc bukan masalah karena masih ada hakim ketua dan dua hakim anggota. Namun, JPU dan majelis hakim menyetujuinya. (Iam/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya