Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, merevisi keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan pernah mendengar tentang kepentingan partai mencari dana.
Awalnya, jaksa KPK membacakan keterangan Sofyan di dalam BAP ketika dirinya masih berstatus saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Keterangan Sofyan itu termasuk soal Johannes Bu-disutrisno Kotjo, pengusaha yang menyuap Eni.
"Bahwa terkait pembangunan proyek PLTU Riau-1, saudara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan Wakil Ketua Komisi VII DPR adalah sebagai penghubung saudara Johannes B Kotjo dengan saya sebagai Dirut PLN. Menurut penyampaian Eni Maulani, bahwa yang bersangkutan urusan bisnis. Sementara itu, siapa yang menyuruh saudara Eni Maulani, saya tidak tahu pasti, tetapi dari pembicaraan saya dan Eni Maulani untuk kepentingan partai mencari dana. Saya tidak tahu apakah Eni Maulani mendapatkan dari PLTU Riau-1," ujar jaksa soal BAP itu.
"Apakah benar?" tanya jaksa pada Sofyan. "Surat BAP sudah diperbaiki. Saya sudah perbaiki," jawab Sofyan.
Jaksa pun menanyakan alasan Sofyan memperbaiki keterangannya itu. Sofyan mengaku tidak dalam tekanan penyidik saat memberikan keterangan. Akan tetapi, saat itu, menurutnya, keterangannya yang tertulis dalam BAP ialah versi penyidik. "Kok ini sesuai penyidik, bukan saya. Maka saya minta perbaiki, tidak ngomong a b c," ucap Sofyan.
Tiba-tiba salah seorang pengacara Sofyan keberatan karena BAP itu ialah keterangan Sofyan saat berstatus saksi. Sementara itu, saat ini Sofyan ialah terdakwa. Keberatan itu diaminkan ketua majelis hakim Hariono. (Iam/Ant/P-1)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
ULP Siantar Kota melayani sistem kelistrikan dan pelayanan pelanggan seputaran Kota Pematangsiantar dan sebagian wilayah Kabupaten Simalungun.
IESR-Kemenko Perekonomian Luncurkan Kajian Implementasi Program PLTS 100 GW
TIM Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara memperkuat tulang punggung sistem kelistrikan Pantai Barat Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved