Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, merevisi keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan pernah mendengar tentang kepentingan partai mencari dana.
Awalnya, jaksa KPK membacakan keterangan Sofyan di dalam BAP ketika dirinya masih berstatus saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Keterangan Sofyan itu termasuk soal Johannes Bu-disutrisno Kotjo, pengusaha yang menyuap Eni.
"Bahwa terkait pembangunan proyek PLTU Riau-1, saudara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan Wakil Ketua Komisi VII DPR adalah sebagai penghubung saudara Johannes B Kotjo dengan saya sebagai Dirut PLN. Menurut penyampaian Eni Maulani, bahwa yang bersangkutan urusan bisnis. Sementara itu, siapa yang menyuruh saudara Eni Maulani, saya tidak tahu pasti, tetapi dari pembicaraan saya dan Eni Maulani untuk kepentingan partai mencari dana. Saya tidak tahu apakah Eni Maulani mendapatkan dari PLTU Riau-1," ujar jaksa soal BAP itu.
"Apakah benar?" tanya jaksa pada Sofyan. "Surat BAP sudah diperbaiki. Saya sudah perbaiki," jawab Sofyan.
Jaksa pun menanyakan alasan Sofyan memperbaiki keterangannya itu. Sofyan mengaku tidak dalam tekanan penyidik saat memberikan keterangan. Akan tetapi, saat itu, menurutnya, keterangannya yang tertulis dalam BAP ialah versi penyidik. "Kok ini sesuai penyidik, bukan saya. Maka saya minta perbaiki, tidak ngomong a b c," ucap Sofyan.
Tiba-tiba salah seorang pengacara Sofyan keberatan karena BAP itu ialah keterangan Sofyan saat berstatus saksi. Sementara itu, saat ini Sofyan ialah terdakwa. Keberatan itu diaminkan ketua majelis hakim Hariono. (Iam/Ant/P-1)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
RENCANA Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menargetkan total penambahan pembangkit listrik selama 1 dekade ke depan sebesar 69,5 gigawatt (GW).
Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menjalin kerja sama strategis dengan PT Borneo Indobara (BIB) melalui penandatanganan perjanjian jual beli REC.
Transformasi digital di tubuh PT PLN menemukan bentuk paling konkret melalui PLN Mobile.
Menjelang 12 hari memasuki Bulan Suci ramadan 1457 H, kondisi warga penyintas banjir besar di Aceh Tengah masih sangat memprihatinkan.
Pemenuhan kebutuhan listrik merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan kebutuhan dasar bagi warga di wilayah terluar Jakarta.
PLN menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional melalui partisipasi aktif pada ajang Indonesia International Motor Show 2026 (IIMS 2026).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved