Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, pihaknya bakal menempuh upaya banding di tingkat kasasi atas putusan bebas eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. KPK masih berupaya menjerat Sofyan.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum, dan kita firm kok di situ. Dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2019.
Meski begitu, Saut menyampaikan pihaknya tetap menghormati putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan itu merupakan suatu bentuk koreksi ats kinerja KPK.
"(Putusan bebas Sofyan Basir) ini bagian dari check and balance, makanya kita lakukan check ke ulang, ya kan dengan upaya hukum," jelas Sofyan.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas
Saut mengatakan pihaknya telah menemui jaksa penuntut umum untuk membahas tindak lanjut putisan bebas Sofyan Basir. Menurutnya, upaya banding di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan proses hukum.
"Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali," ucap dia.
Terpisah, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong KPK untuk melayangkan kasasi ke MA. Dia meyakini, bukti KPK solid jika Sofyan Basir terlibat dalam suap PLTU-1 Riau.
"Kami meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan, bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda nama Sofyan Basir kerap disebutkan," tutur Kurnia.
Atas putusan bebas Sofyan Basir, Kurnia mengaku kecewa terhadap mejlis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. "ICW kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi kepada terdakwa Sofyan Basir," pungkas Kurnia. (Medcom.id/OL-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved