Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, pihaknya bakal menempuh upaya banding di tingkat kasasi atas putusan bebas eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. KPK masih berupaya menjerat Sofyan.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum, dan kita firm kok di situ. Dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2019.
Meski begitu, Saut menyampaikan pihaknya tetap menghormati putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan itu merupakan suatu bentuk koreksi ats kinerja KPK.
"(Putusan bebas Sofyan Basir) ini bagian dari check and balance, makanya kita lakukan check ke ulang, ya kan dengan upaya hukum," jelas Sofyan.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas
Saut mengatakan pihaknya telah menemui jaksa penuntut umum untuk membahas tindak lanjut putisan bebas Sofyan Basir. Menurutnya, upaya banding di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan proses hukum.
"Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali," ucap dia.
Terpisah, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong KPK untuk melayangkan kasasi ke MA. Dia meyakini, bukti KPK solid jika Sofyan Basir terlibat dalam suap PLTU-1 Riau.
"Kami meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan, bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda nama Sofyan Basir kerap disebutkan," tutur Kurnia.
Atas putusan bebas Sofyan Basir, Kurnia mengaku kecewa terhadap mejlis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. "ICW kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi kepada terdakwa Sofyan Basir," pungkas Kurnia. (Medcom.id/OL-4)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved