Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, pihaknya bakal menempuh upaya banding di tingkat kasasi atas putusan bebas eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. KPK masih berupaya menjerat Sofyan.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum, dan kita firm kok di situ. Dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2019.
Meski begitu, Saut menyampaikan pihaknya tetap menghormati putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan itu merupakan suatu bentuk koreksi ats kinerja KPK.
"(Putusan bebas Sofyan Basir) ini bagian dari check and balance, makanya kita lakukan check ke ulang, ya kan dengan upaya hukum," jelas Sofyan.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas
Saut mengatakan pihaknya telah menemui jaksa penuntut umum untuk membahas tindak lanjut putisan bebas Sofyan Basir. Menurutnya, upaya banding di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan proses hukum.
"Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali," ucap dia.
Terpisah, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong KPK untuk melayangkan kasasi ke MA. Dia meyakini, bukti KPK solid jika Sofyan Basir terlibat dalam suap PLTU-1 Riau.
"Kami meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan, bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda nama Sofyan Basir kerap disebutkan," tutur Kurnia.
Atas putusan bebas Sofyan Basir, Kurnia mengaku kecewa terhadap mejlis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. "ICW kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi kepada terdakwa Sofyan Basir," pungkas Kurnia. (Medcom.id/OL-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved