Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, pihaknya bakal menempuh upaya banding di tingkat kasasi atas putusan bebas eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. KPK masih berupaya menjerat Sofyan.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum, dan kita firm kok di situ. Dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2019.
Meski begitu, Saut menyampaikan pihaknya tetap menghormati putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan itu merupakan suatu bentuk koreksi ats kinerja KPK.
"(Putusan bebas Sofyan Basir) ini bagian dari check and balance, makanya kita lakukan check ke ulang, ya kan dengan upaya hukum," jelas Sofyan.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas
Saut mengatakan pihaknya telah menemui jaksa penuntut umum untuk membahas tindak lanjut putisan bebas Sofyan Basir. Menurutnya, upaya banding di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan proses hukum.
"Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali," ucap dia.
Terpisah, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong KPK untuk melayangkan kasasi ke MA. Dia meyakini, bukti KPK solid jika Sofyan Basir terlibat dalam suap PLTU-1 Riau.
"Kami meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan, bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda nama Sofyan Basir kerap disebutkan," tutur Kurnia.
Atas putusan bebas Sofyan Basir, Kurnia mengaku kecewa terhadap mejlis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. "ICW kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi kepada terdakwa Sofyan Basir," pungkas Kurnia. (Medcom.id/OL-4)
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Relokasi Novanto dinilai tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di LP Sukamiskin.
Terpidana kasus korupsi KTP-E itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir untuk membahas PLTU Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved