Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam perkara suap PLTU Riau-1. KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung.
Menganggapi hal itu, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menyatakan pihaknya akan menunggu salinan memori kasasi yang diajukan KPK. Pihaknya baru akan menyusun kontra memori kasasi setelah menelaah poin-poin yang diajukan komisi antirasuah.
"Insya Allah siap (menghadapi kasasi). Nanti kami akan tanggapi dengan kontra memori kasasi," ucap Soesilo dihubungi Media Indonesia, Kamis (28/11).
Salah satu bukti yang dimasukkan KPK dalam memori kasasi ialah berita acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir yang sempat dicabut saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny Maulani Saragih pada 20 Juli 2018.
Baca juga: KPK Serahkan Memori Gugatan Kasasi Kasus Sofyan Basir
Menurut Soesilo, soal BAP tersebut sudah selesai di persidangan. Ia mengaku kliennya memang memperbaiki BAP namun jaksa KPK tidak mempersoalkannya.
"Soal BAP kan sudah diterangkan di persidangan dan sudah dijelaskan oleh Pak Sofyan. Kalau tidak puas dengan alasannya ya waktu sidang kan bisa ditanyakan. Lagi pula soal pengujian BAP itu bukan domain kasasi," jelas Soesilo.
Awal November lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Sofyan yang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.(OL-4)
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
PEMERINTAH membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk Juni-Juli 2025.
Pemerintah berencana kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Indonesia diproyeksikan akan menjadi net importer gas fosil pada 2040, hingga dampak kesehatan dan lingkungan yang meningkat di sekitar pembangkit.
Pendidikan kritis soal transisi energi bersih terbarukan pun semakin krusial. Sebab, krisis iklim menjadi tantangan yang akan semakin masif dihadapi generasi muda di masa mendatang.
Pengesahan RUPTL juga menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan energi dan transisi energi di Tanah Air.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved