Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam perkara suap PLTU Riau-1. KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung.
Menganggapi hal itu, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menyatakan pihaknya akan menunggu salinan memori kasasi yang diajukan KPK. Pihaknya baru akan menyusun kontra memori kasasi setelah menelaah poin-poin yang diajukan komisi antirasuah.
"Insya Allah siap (menghadapi kasasi). Nanti kami akan tanggapi dengan kontra memori kasasi," ucap Soesilo dihubungi Media Indonesia, Kamis (28/11).
Salah satu bukti yang dimasukkan KPK dalam memori kasasi ialah berita acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir yang sempat dicabut saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny Maulani Saragih pada 20 Juli 2018.
Baca juga: KPK Serahkan Memori Gugatan Kasasi Kasus Sofyan Basir
Menurut Soesilo, soal BAP tersebut sudah selesai di persidangan. Ia mengaku kliennya memang memperbaiki BAP namun jaksa KPK tidak mempersoalkannya.
"Soal BAP kan sudah diterangkan di persidangan dan sudah dijelaskan oleh Pak Sofyan. Kalau tidak puas dengan alasannya ya waktu sidang kan bisa ditanyakan. Lagi pula soal pengujian BAP itu bukan domain kasasi," jelas Soesilo.
Awal November lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Sofyan yang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.(OL-4)
IESR-Kemenko Perekonomian Luncurkan Kajian Implementasi Program PLTS 100 GW
TIM Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara memperkuat tulang punggung sistem kelistrikan Pantai Barat Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
RENCANA Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menargetkan total penambahan pembangkit listrik selama 1 dekade ke depan sebesar 69,5 gigawatt (GW).
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved