Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai putusan bebas bagi mantan Dirut PLN Sofyan Basir tidak terlepas dari lemahnya penyidikan KPK. Dia menyebut penyidik komisi antirasywah tidak mampu menghadirkan bukti yang bisa meyakinkan hakim sehingga Sofyan terbebas dari dakwaan.
"Putusan bebas ini menjadikan KPK untuk melakukan koreksi internal dalam bidang penyidikan. Ini perlu menjadi basis penguatan KPK ke depan dalam menangani kasus, termasuk yang berdimensi celebrity cases, agar lebih ketat pengawasannya," kata Indriyanto dihubungi Media Indonesia, Senin (4/11).
Mantan pelaksana tugas pimpinan KPK itu melihat secara fakta hukum dakwaan terhadap Sofyan sangat minim dan belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang bisa meyakinkan hakim.
Ia mengatakan dalam perkara tersebut, bukti yang dihadirkan hanya berpijak pada keterangan saksi dan alat bukti berupa penyadapan yang tidak ada kaitannya dengan terdakwa Sofyan.
"Pasal 55 (penyertaan) maupun pasal 56 KUHP (pembantuan) kemudian menjadi tidak relevan manakala tidak terpenuhinya minimum dua alat bukti. Putusan bebas ini mencerminkan lemahnya bukti," ujarnya.
Baca juga: Ini Tiga Pertimbangan Hakim Bebaskan Sofyan Basir
Ia menambahkan putusan bebas (vrijspraak) tersebut sebagai kewajaran dalam sistem peradilan pidana. Dia pun meminta berbagai pihak tidak perlu mempersalahkan siapapun entitas dalam kasus tersebut.
"Siapapun harus menghormati dan menghargai keputusan penvadilan sebagai representasi kekuasaan yudikatif yang bebas dan independen," pungkasnya.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan bekas Direktur Utama PLN Sofyan Basir dari segala dakwaan pidana perbantuan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Sofyan terbukti tidak memfasilitasi pemberian suap sebesar Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (OL-8)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
RENCANA Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menargetkan total penambahan pembangkit listrik selama 1 dekade ke depan sebesar 69,5 gigawatt (GW).
Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menjalin kerja sama strategis dengan PT Borneo Indobara (BIB) melalui penandatanganan perjanjian jual beli REC.
Transformasi digital di tubuh PT PLN menemukan bentuk paling konkret melalui PLN Mobile.
Menjelang 12 hari memasuki Bulan Suci ramadan 1457 H, kondisi warga penyintas banjir besar di Aceh Tengah masih sangat memprihatinkan.
Pemenuhan kebutuhan listrik merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan kebutuhan dasar bagi warga di wilayah terluar Jakarta.
PLN menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional melalui partisipasi aktif pada ajang Indonesia International Motor Show 2026 (IIMS 2026).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved