Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai putusan bebas bagi mantan Dirut PLN Sofyan Basir tidak terlepas dari lemahnya penyidikan KPK. Dia menyebut penyidik komisi antirasywah tidak mampu menghadirkan bukti yang bisa meyakinkan hakim sehingga Sofyan terbebas dari dakwaan.
"Putusan bebas ini menjadikan KPK untuk melakukan koreksi internal dalam bidang penyidikan. Ini perlu menjadi basis penguatan KPK ke depan dalam menangani kasus, termasuk yang berdimensi celebrity cases, agar lebih ketat pengawasannya," kata Indriyanto dihubungi Media Indonesia, Senin (4/11).
Mantan pelaksana tugas pimpinan KPK itu melihat secara fakta hukum dakwaan terhadap Sofyan sangat minim dan belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang bisa meyakinkan hakim.
Ia mengatakan dalam perkara tersebut, bukti yang dihadirkan hanya berpijak pada keterangan saksi dan alat bukti berupa penyadapan yang tidak ada kaitannya dengan terdakwa Sofyan.
"Pasal 55 (penyertaan) maupun pasal 56 KUHP (pembantuan) kemudian menjadi tidak relevan manakala tidak terpenuhinya minimum dua alat bukti. Putusan bebas ini mencerminkan lemahnya bukti," ujarnya.
Baca juga: Ini Tiga Pertimbangan Hakim Bebaskan Sofyan Basir
Ia menambahkan putusan bebas (vrijspraak) tersebut sebagai kewajaran dalam sistem peradilan pidana. Dia pun meminta berbagai pihak tidak perlu mempersalahkan siapapun entitas dalam kasus tersebut.
"Siapapun harus menghormati dan menghargai keputusan penvadilan sebagai representasi kekuasaan yudikatif yang bebas dan independen," pungkasnya.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan bekas Direktur Utama PLN Sofyan Basir dari segala dakwaan pidana perbantuan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Sofyan terbukti tidak memfasilitasi pemberian suap sebesar Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Bahlil menyampaikan bahwa pelayanan sektor energi di wilayah terdampak bencana terus diperbaiki, termasuk pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Promo hanya dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026.
PEMERINTAH resmi menunda kenaikan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026.
DIREKTUR Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa seluruh gardu induk di Aceh kini sudah bertegangan.
Cahaya baru di rumah Arobi menghidupkan warga Fakfak. Arobi Namudat (66) tinggal di rumah kayu sederhana di Fakfak, Papua Barat.
Upaya penyaluran bantuan bagi korban bencana alam dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah proses pemulihan masyarakat terdampak di sejumlah wilayah Sumatra dan Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved