Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Dinilai Lemah Buktikan Perkara Sofyan Basir

Dhika kusuma winata
04/11/2019 18:58
KPK Dinilai Lemah Buktikan Perkara Sofyan Basir
Sofyan Basir(MI/ Pius Erlangga)

PAKAR hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai putusan bebas bagi mantan Dirut PLN Sofyan Basir tidak terlepas dari lemahnya penyidikan KPK. Dia menyebut penyidik komisi antirasywah tidak mampu menghadirkan bukti yang bisa meyakinkan hakim sehingga Sofyan terbebas dari dakwaan.

"Putusan bebas ini menjadikan KPK untuk melakukan koreksi internal dalam bidang penyidikan. Ini perlu menjadi basis penguatan KPK ke depan dalam menangani kasus, termasuk yang berdimensi celebrity cases, agar lebih ketat pengawasannya," kata Indriyanto dihubungi Media Indonesia, Senin (4/11).

Mantan pelaksana tugas pimpinan KPK itu melihat secara fakta hukum dakwaan terhadap Sofyan sangat minim dan belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang bisa meyakinkan hakim.

Ia mengatakan dalam perkara tersebut, bukti yang dihadirkan hanya berpijak pada keterangan saksi dan alat bukti berupa penyadapan yang tidak ada kaitannya dengan terdakwa Sofyan.

"Pasal 55 (penyertaan) maupun pasal 56 KUHP (pembantuan) kemudian menjadi tidak relevan manakala tidak terpenuhinya minimum dua alat bukti. Putusan bebas ini mencerminkan lemahnya bukti," ujarnya.

 

Baca juga: Ini Tiga Pertimbangan Hakim Bebaskan Sofyan Basir

 

Ia menambahkan putusan bebas (vrijspraak) tersebut sebagai kewajaran dalam sistem peradilan pidana. Dia pun meminta berbagai pihak tidak perlu mempersalahkan siapapun entitas dalam kasus tersebut.

"Siapapun harus menghormati dan menghargai keputusan penvadilan sebagai representasi kekuasaan yudikatif yang bebas dan independen," pungkasnya.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan bekas Direktur Utama PLN Sofyan Basir dari segala dakwaan pidana perbantuan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Sofyan terbukti tidak memfasilitasi pemberian suap sebesar Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik