Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PAKAR hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai putusan bebas bagi mantan Dirut PLN Sofyan Basir tidak terlepas dari lemahnya penyidikan KPK. Dia menyebut penyidik komisi antirasywah tidak mampu menghadirkan bukti yang bisa meyakinkan hakim sehingga Sofyan terbebas dari dakwaan.
"Putusan bebas ini menjadikan KPK untuk melakukan koreksi internal dalam bidang penyidikan. Ini perlu menjadi basis penguatan KPK ke depan dalam menangani kasus, termasuk yang berdimensi celebrity cases, agar lebih ketat pengawasannya," kata Indriyanto dihubungi Media Indonesia, Senin (4/11).
Mantan pelaksana tugas pimpinan KPK itu melihat secara fakta hukum dakwaan terhadap Sofyan sangat minim dan belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang bisa meyakinkan hakim.
Ia mengatakan dalam perkara tersebut, bukti yang dihadirkan hanya berpijak pada keterangan saksi dan alat bukti berupa penyadapan yang tidak ada kaitannya dengan terdakwa Sofyan.
"Pasal 55 (penyertaan) maupun pasal 56 KUHP (pembantuan) kemudian menjadi tidak relevan manakala tidak terpenuhinya minimum dua alat bukti. Putusan bebas ini mencerminkan lemahnya bukti," ujarnya.
Baca juga: Ini Tiga Pertimbangan Hakim Bebaskan Sofyan Basir
Ia menambahkan putusan bebas (vrijspraak) tersebut sebagai kewajaran dalam sistem peradilan pidana. Dia pun meminta berbagai pihak tidak perlu mempersalahkan siapapun entitas dalam kasus tersebut.
"Siapapun harus menghormati dan menghargai keputusan penvadilan sebagai representasi kekuasaan yudikatif yang bebas dan independen," pungkasnya.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan bekas Direktur Utama PLN Sofyan Basir dari segala dakwaan pidana perbantuan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Sofyan terbukti tidak memfasilitasi pemberian suap sebesar Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (OL-8)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Pelaksanaannya memang lebih cepat, karena kebetulan akan ada pelaksanaan festival Wolobobo.
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved