Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim Hariono memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir. Sofyan pun bersyukur kepada Allah atas putusan yang diterimanya.
"Segala semua pihak membantu, saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini bebas. Kita bisa mulai kerja, bebas di luar yang terbaik untuk semua masyarakat," ujar Sofyan pascapembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Sofyan terus menitikkan air mata saat mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Saat pembacaan selesai, keluarga dan kerabat bergantian memeluk dan mengucapkan selamat kepada Sofyan. Ia pun masih beberapa kali mengusap air mata di hadapan wartawan.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas
Dirinya juga berterima kasih kepada rekan-rekan yang selalu hadir mulai dari awal persidangan hingga kini.
"Terima kasih kepada seluruh kawan-kawan wartawan dari awal sampai akhir, saya bersyukur kepada Allah dan bersyukur kepada pemerintah dan semua pihak yang membantu sampai proses ini selesai sampai bebas," jelas Sofyan.
Sofyan Basir berhak bebas dan menghirup udara segar mulai hari ini, Senin (4/11). Ketua majelis hakim Hariono beserta lima hakim lainn mengucapkan vonis bebas Sofyan Basir dari segala tuntutan.
Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya Sofyan didakwa terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.
Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.(OL-5)
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved