Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MASYARAKAT sipil mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan membawa perkara mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta komisi tidak menyerah menjerat Sofyan lantaran namanya kerap disebut terlibat dalam suap proyek PLTU-1 Riau tersebut.
"Kami dorong agar KPK segera melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kurnia, Selasa (5/11).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Sofyan tak terbukti membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam kasus itu, KPK menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diduga membantu kesepakatan proyek dan mengetahui adanya pemberian uang.
Baca juga : KPK Ungkap Aliran Duit ke Imam Nahrawi, Taufik Hidiayat Disebut
Kurnia menambahkan, nama Sofyan berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Terlebih, menurutnya, vonis bersalah sudah dijatuhkan kepada para terdakwa selain Sofyan.
Diharapkan, MA kelak bisa memutus dengan adil jika kasasi Sofyan ditempuh KPK.
Di sisi lain, Kurnia menyoroti setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).
MA dinilai perlu cermat karena publik khawatir PK dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum ataupun pengurangan hukuman.
"Merujuk pada tahun ini saja, alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal, justru MA malah mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK. Pemberian efek jera pada pelaku korupsi harus menjadi fokus pada lembaga peradilan," ucapnya.
Enam terpidana yang mendapat keringanan setelah PK antara lain mantan Ketua DPD Irman Gusman, adik mantan Menpora Andi Mallarangeng yakni Choel Mallarangeng, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. (OL-7)
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved