Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perkara Sofyan Basir, KPK Didorong Segera Tempuh Kasasi

Dhika Kusuma Winata
05/11/2019 20:27
Perkara Sofyan Basir, KPK Didorong Segera Tempuh Kasasi
Momen mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari rumah tahanan usai divonis bebas dalam kasus PLTU Riau-1(Antara/Aditya Pradana Putra)

MASYARAKAT sipil mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan membawa perkara mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta komisi tidak menyerah menjerat Sofyan lantaran namanya kerap disebut terlibat dalam suap proyek PLTU-1 Riau tersebut.

"Kami dorong agar KPK segera melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kurnia, Selasa (5/11).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Sofyan tak terbukti membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan dibebaskan dari segala dakwaan.

Dalam kasus itu, KPK menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diduga membantu kesepakatan proyek dan mengetahui adanya pemberian uang.

Baca juga : KPK Ungkap Aliran Duit ke Imam Nahrawi, Taufik Hidiayat Disebut

Kurnia menambahkan, nama Sofyan berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Terlebih, menurutnya, vonis bersalah sudah dijatuhkan kepada para terdakwa selain Sofyan.

Diharapkan, MA kelak bisa memutus dengan adil jika kasasi Sofyan ditempuh KPK.

Di sisi lain, Kurnia menyoroti setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).

MA dinilai perlu cermat karena publik khawatir PK dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum ataupun pengurangan hukuman.

"Merujuk pada tahun ini saja, alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal, justru MA malah mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK. Pemberian efek jera pada pelaku korupsi harus menjadi fokus pada lembaga peradilan," ucapnya.

Enam terpidana yang mendapat keringanan setelah PK antara lain mantan Ketua DPD Irman Gusman, adik mantan Menpora Andi Mallarangeng yakni Choel Mallarangeng, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya