Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT sipil mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan membawa perkara mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta komisi tidak menyerah menjerat Sofyan lantaran namanya kerap disebut terlibat dalam suap proyek PLTU-1 Riau tersebut.
"Kami dorong agar KPK segera melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kurnia, Selasa (5/11).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Sofyan tak terbukti membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam kasus itu, KPK menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diduga membantu kesepakatan proyek dan mengetahui adanya pemberian uang.
Baca juga : KPK Ungkap Aliran Duit ke Imam Nahrawi, Taufik Hidiayat Disebut
Kurnia menambahkan, nama Sofyan berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Terlebih, menurutnya, vonis bersalah sudah dijatuhkan kepada para terdakwa selain Sofyan.
Diharapkan, MA kelak bisa memutus dengan adil jika kasasi Sofyan ditempuh KPK.
Di sisi lain, Kurnia menyoroti setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).
MA dinilai perlu cermat karena publik khawatir PK dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum ataupun pengurangan hukuman.
"Merujuk pada tahun ini saja, alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal, justru MA malah mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK. Pemberian efek jera pada pelaku korupsi harus menjadi fokus pada lembaga peradilan," ucapnya.
Enam terpidana yang mendapat keringanan setelah PK antara lain mantan Ketua DPD Irman Gusman, adik mantan Menpora Andi Mallarangeng yakni Choel Mallarangeng, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. (OL-7)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved