Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Sofyan Basir Dituntut Lima Tahun Penjara

M. Iqbal Al Machmudi
07/10/2019 16:32
Sofyan Basir Dituntut Lima Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir(MI/PIUS ERLANGGA)

MANTAN Direktur Utama PLN Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dirinya dituntut lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti memfasilitasi pertemuan sejumlah pejabat untuk melancarkan suap proyek PLTU Riau-1.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi

secara bersama-sama," kata JPU Ronald Worotikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (7/10).

Baca juga: Sofyan Basir Revisi BAP

Hukuman tersebut merupakan hasil pertimbangan hal yang memberatkan dan hak yang meringankan. Hal yang memberangkatkan tidak mendukung pembertasan korupsi.

"Hal-hal meberatkan, perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pementasan korupsi," ujar Ronald.

Namun, hal yang meringankan ialah bersikap sopan saat menjalankan sidang, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati uang suap.

Atas tuntutan JPU tersebut, Sofyan berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang rencananya digelar pada Senin 21 Oktober 2019.

Nota pembelaan sendiri akan berasal dari kuasa hukum dan pribadi terdakwa. Yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Sofyan dinilai terbukti memfasilitasi pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Terdakwa disebut mempercepat proses Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Percepatan itu dimungkinkan agar menyelesaikan kesepakatan akhir PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.

Peran fasilitas itu telah membawa Kotjo menerima jatah menggarap PLTU Riau-1. Eni dan Idrus Marham pun menerima Rp4,7 miliar dari Kotjo sebagai imbalan usai dibantu meloloskan menggarap proyek. Uang yang diberikan secara bertahap itu digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar dan biaya kampanye suami Eni, selaku calon Bupati Temenggung 2018 lalu.

Sofyan dituntut Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah yang dibebankan kepada terdakwa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik