Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Sofyan Minta Percepat Proyek PLTU Riau-1

Melalusa Susthira K
06/8/2019 11:20
Sofyan Minta Percepat Proyek PLTU Riau-1
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kiri) mendengarkan ketrangan saksi-saksi .(MI/MOHAMAD IRFAN)

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir ­disebut mempercepat proses ­penandatanganan dokumen power purchased agreement (PPA) PLTU Riau-1 walaupun ada tahapan yang belum dilewati. Menurut Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi, tak hanya penandatanganan perjanjian, Sofyan juga meminta adanya percepatan proyek PLTU Riau-1.

“Saya dapat info dari Iwan Supangkat (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso). Pak Sofyan Basir berkehendak tanda tangan PPA sebelum ke luar negeri, ke Eropa kalau tidak salah,” kata Ahsin di Penga-dilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, kemarin.

Ahsin menjelaskan, seharusnya sebelum tahap penandatanganan PPA, terdapat proses letter of intent (LoI) yang seharusnya ditandatangani pada 17 Januari 2018. Namun, Sofyan meminta penandatangan dilakukan pada 29 September 2017 karena proyek tersebut masuk program pengadaan pembangkit listrik 35 ribu megawatt. “Ketika rapat-rapat bersama direksi memang perlu percepatan. Itu saja,” ujarnya.

Dalam dakwaan, LoI IPP Project baru ditandatangani Supangkat dan Dwi Hartono selaku perwakilan perusahaan konsorsium pada 17 Januari 2018 dengan menggunakan tanggal mundur, yaitu 6 Oktober 2017. Dalam IPP berisi salah satunya masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar US$5,4916 per kWh, dan segera membentuk perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan PPA.

Tidak kenal Eni
Pada kesempatan itu, Ahsin mengungkapkan, pihaknya sempat kebingungan dengan kehadiran Eni Maulani Saragih dalam pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1 di kantor PLN. Kehadiran Wakil Ketua Komisi VII DPR itu terjadi ketika dirinya tengah bertemu Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai pengusaha yang mengerjakan proyek. “Saya memang tidak tahu dia sebagai apa, karena asumsi saya kalau orang datang ke PLN mungkin punya kepentingan,” ujarnya.

Ahsin menyebutkan, pada awalnya dirinya tidak mengetahui siapa Eni hingga belakangan saat pemeriksaan, penyidik KPK menanyakan soal perlu tidaknya seorang anggota DPR mengikuti pertemuan tersebut. “Saya waktu itu tidak tahu Eni anggota DPR, hanya saja penyidik menyampaikan kalau ada anggota DPR ikut pertemuan perlu enggak. Maka pendapat saya tidak perlu,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali mengaku pembahasan terkait PPA PLTU Riau-1 jarang dibahas secara formal melalu agenda rapat. Menurutnya, pembahasan terkait hal tersebut hanya dibicarakan secara informal pada saat makan siang bersama jajaran direksi PLN. “Ada kebiasaan direksi makan siang bersama tujuannya ialah saling update. Memang tidak tertulis, tapi kita di-update kondisi-kondisi yang terbaru. Salah satunya Pak Sofyan Basir meng-update perkembangan mulut tambang (PLTU) bukan hanya Riau-1,” ujarnya saat memberikan kesaksian.  

Di samping Ahsin dan Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memeriksa dua ­petinggi PLN terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 untuk terdakwa Sofyan Basir, yaitu Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto. JPU KPK juga mengundang mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang kini menjabat Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, tetapi berhalangan hadir. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik