Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi

M. Iqbal Al Machmudi
07/10/2019 18:30
Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir(Dok.MI)

TERDAKWA kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, menduga kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Sofyan menilai bahwa kasusnya tersebut dirancang denfan kreativitas tinggi.

Sofyan mengatakan terjadi sebuah 'kreativitas' dan ada ketidakwajaran dalam proses perkara yang menjeratnya. Peran pembantuan atas dakwaan juga janggal.

Kreativitas tersebut tercermin dari awal kasus bermula. Dimana, menurutnya, wartawan sudah diarahkan sejak awal penggeledahan.

"Pada saat kami digeledah, itu seluruh adik-adik wartawan itu sudah datang sekitar 40 sampai 60 media. Sedangkan tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi, saya sebelum terima surat saksi (kala itu Sofyan masih berstatus saksi)," kata Sofyan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Baca juga: Sofyan Basir Dituntut Lima Tahun Penjara

Kreativitas yang dimaksud Sofyan ialah. Adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya "Bisa (diduga dikriminalisasi)," cetusnya.

Sofyan mengatakan, pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan menjadi makna pembantuan.

"Anehnya lagi, ketika didakwa dan dituntut tetapi tak menikmati hasil seperti didakwakan," singkatnya.

Sofyan juga menyayangkan dampak domino yang terjadi pada Dirut BUMN lainya terkait kasus yang menimpa dirinya.

"Repotnya pertemuan menjadi sebuah pembantuan. Ini sangat berbahaya buat direksi BUMN yang lain," ujar Sofyan.

Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan dinilai terbukti terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Sofyan dituntut Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah yang dibebankan kepada terdakwa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik