Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TERDAKWA kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, menduga kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Sofyan menilai bahwa kasusnya tersebut dirancang denfan kreativitas tinggi.
Sofyan mengatakan terjadi sebuah 'kreativitas' dan ada ketidakwajaran dalam proses perkara yang menjeratnya. Peran pembantuan atas dakwaan juga janggal.
Kreativitas tersebut tercermin dari awal kasus bermula. Dimana, menurutnya, wartawan sudah diarahkan sejak awal penggeledahan.
"Pada saat kami digeledah, itu seluruh adik-adik wartawan itu sudah datang sekitar 40 sampai 60 media. Sedangkan tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi, saya sebelum terima surat saksi (kala itu Sofyan masih berstatus saksi)," kata Sofyan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Baca juga: Sofyan Basir Dituntut Lima Tahun Penjara
Kreativitas yang dimaksud Sofyan ialah. Adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya "Bisa (diduga dikriminalisasi)," cetusnya.
Sofyan mengatakan, pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan menjadi makna pembantuan.
"Anehnya lagi, ketika didakwa dan dituntut tetapi tak menikmati hasil seperti didakwakan," singkatnya.
Sofyan juga menyayangkan dampak domino yang terjadi pada Dirut BUMN lainya terkait kasus yang menimpa dirinya.
"Repotnya pertemuan menjadi sebuah pembantuan. Ini sangat berbahaya buat direksi BUMN yang lain," ujar Sofyan.
Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan dinilai terbukti terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.
Sofyan dituntut Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah yang dibebankan kepada terdakwa. (OL-4)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Relokasi Novanto dinilai tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di LP Sukamiskin.
Terpidana kasus korupsi KTP-E itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir untuk membahas PLTU Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved