Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jokowi Tegur Pemda Riau, Mendagri Akui tidak Bisa Beri Sanksi

Akmal Fauzi/Antara
17/9/2019 16:35
Jokowi Tegur Pemda Riau, Mendagri Akui tidak Bisa Beri Sanksi
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninjau penanganan kebakaran lahan di Riau, Selasa (17/9/2019).(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo menegur kepala daerah di Provinsi Riau yang dinilai tidak mendukung upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sehingga kebakaran meluas hingga puluhan ribu hektare dan mengakibatkan kabut asap pekat.

Teguran pada pada Senin (16/9) itu terkait sikap Gubernur Riau Syamsuar yang bepergian ke Thailand untuk mengikuti acara IMT-GT di saat kabut asap makin pekat menyelimuti wilayah Riau. Ditambah, Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang memilih tugas ke Kanada saat kabut asap karhutla kian pekat.    

Baca juga: Soal Karhutla, Presiden Katakan Pencegahan Lebih Efektif

Akan tetapi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak bisa memberi sanksi terhadap para pemimpin daerah. Pihaknya hanya bisa mengingatkan dan mengimbau kepala daerah terkait tata kelola dan perencanaan anggaran untuk darurat kebencanaan.

"Kalau kepala daerah enggak bisa hadir misalnya sakit, kan bisa wakilnya. Kalau sampai daerah enggak hadir ya harus dipertanyakan, tapi kan kita enggak bisa beri sanksi. Wong dia otonom, dia dipilih rakyat di daerah," jelas Tjahjo di Jakarta, Selasa (17/9).

Mendagri Tjahjo Kumolo. (Dok MI/Ramdani)

Pihaknya telah mengirimkan radiogram sejak sebulan lalu kepada pemda terkait penanganan karhutla. Pemda diingatkan segera berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengatasi karhutla.

Tjahjo meminta pemda dan pihak terkait di daerah memetakan area hutan dan lahan yang ada. Selain itu, pemda juga diminta mengalokasikan dana tak terduga melalui anggaran pendapatan dan belaja daerah (APBD) untuk darurat bencana khususnya karhutla.

Menurutnya, apabila terjadi bencana atau musibah pemda bisa mengatasi langsung tanpa harus menunggu bantuan pemerintah pusat. Sehingga, karhutla dapat ditangani secara cepat sebelum menyebar ke daerah lain.

"Kepala daerah harus tinggal di tempat, mengoordinasikan dengan semua pihak, apalagi TNI, Polri sudah masuk membantu dengan penuh. Kemudian BNPB juga sudah ada, kemudian pasukan Kementerian Kehutanan juga ada, kesehatan juga masuk," jelas Tjahjo. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya