Kuasa Hukum Sofyan Basir Nilai JPU Tidak Memenuhi Unsur Dakwaan

M. Iqbal Al Machmudi
16/9/2019 13:35
Kuasa Hukum Sofyan Basir Nilai JPU Tidak Memenuhi Unsur Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri).(Antara/Dhemas Reviyanto)

KUASA Hukum Sofyan Basir, Heru Widodo, menilai bahwa pasal yang dituduhkan kepada kliennya tidak memenuhi unsur sehingga dakwaan dapat dengan mudah dipatahkan.

"Keterangan ahli tadi menunjukkan bahwa dakwaan kepada Pak Basir tidak terpenuhi unsurnya," kata Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Sidang sendiri dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari terdakwa yang menghadirkan ahli ilmu hukum pidana Mudzakkir dan ahli hukum Acara Pidana Chairul Huda.

Menurut Heru, pertemuan terpidana kasus PLTU Riau-1 Idrus Marham, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terjadi sebelum adanya perjanjian dengan Sofyan Basir.

"Setelah mendengar keterangan ahli, Pasal 12 A KIHP itu suap terjadi ketika ada janji. Sementara, janji yang sudah disepakati pada 2015 akhir sebelum ada pertemuan dengan Pak Basir," ujar Heru.

Sofyan Basir yang dituduh membantu mempertemukan Idrus, Eni, dan Budisutrisno dinilai tidak ada pembantuan terhadap pertemuan itu

"Diketahui pembantuan pertemuan memenuhi unsur apabila pada saat pembuatan pidana itu terjadi. Pada konteks ini apabila janji itu sudah berlangsung sebelum ada pertemuan dengan Pak Basir maka tidak ada pembantuan yang dituduhkan kepada Pak Basir," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan Basir lainya, Soesilo Aribowo, mengatakan pada intinya terkait dengan dakwaan Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. 

"Bahwa pada satu hal utama adalah niat dan kehendak. Jadi Pak Sofyan Basir sangat jelas dan JPU harus membuktikan apa yang Pak Basir tahu dengan bantuan itu dan dengan cara apa membantunya," kata Soesilo.

Menurut Soesilo kliemnya itu tidak memiliki kehendak untuk melakukan bantuan untuk pertemuan tersebut.

"Tapi kalau pembantuan itu saya melihat tidak ada satu kehendak atau niat pengetahuan Pak Basir akan pembantuan itu," ujarnya.

"Dan bahkan Bu Eni sendiri tak mengetahui. Tapi itu pertemuan-pertemuan biasa berkali-kali untuk untuk negosiasi yang sedang di goal kan untuk dinegosiasikan," tutupnya.

Sebelumnya, Sofyan didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.

Sofyan merayu ketiganya agar mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), dan China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.

Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.

Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya