Sofyan Pengaruhi Orang Lain untuk Korupsi

Dero Iqbal Mahendra
20/8/2019 10:20
Sofyan Pengaruhi Orang Lain untuk Korupsi
Terdakwa dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir.(MI/PIUS ERLANGGA)

 AHLI hukum pidana Rocky Marbun menyebut eks Dirut PLN Sofyan Basir memengaruhi tersangka lain untuk terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Hal itu didasarkan atas dakwaan jaksa yang menyebut Sofyan memfasilitasi pemberian gratifikasi sebagaimana Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ciri khasnya, adanya satu perbuatan memberikan iming-iming hingga perbuatan tersebut terlaksana. Pasal 12 ini sempurna saat perbuatannya sudah terlaksana," kata Rocky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Rocky menilai Sofyan memberikan stimulus. Tindakan Sofyan dinilai sebagai salah satu unsur yang menguatkan dugaan korupsi. "Hadiah atau janji hanya stimulus, yang terpenting perbuatannya. Ketika yang diberikan itu janji, (korupsinya) bergerak," imbuh Rocky.

Sofyan didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek.

Sofyan disebut mempertemukan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016.

Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.

Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut. Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Dro/Mir/Faj/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya