Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Sofyan Basir dalam perkara korupsi PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8).
Novanto dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum soal peranannya terkait dengan pertemuan pejabat yang dijerat dalam kasus ini.
Novanto mengamini dirinya memperkenalkan Johanes Budi Kotjo kepada anggota Komisi VII DPREni Maulani Saragih di gedung DPR. Saat itu Kotjo mendatangi Novanto untuk minta dipertemukan dengan komisi yang membidangi energi.
Namun ia menampik saat ditanyai jaksa dirinya pernah mempertenukan Kotjo dengan Sofyan Basir. "Enggak pernah," kelit Novanto.
Ia menambahkan, keterangannya yang pernah dilontarkan dalam perkara Eni Saragih tidak tepat. Jaksa Alvin Lie menunjukkan pernyataan Novanto yang saat itu mengakui memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir.
Baca juga : Kini Berjenggot, Novanto: Kenangan-Kenangan dari Gunung Sindur
Namun lagi-lagi Novanto mengelak, "oh enggak pernah, enggak pernah saya buat BAP demikian. Enggak tepat, tidak pernah sekalipun, bisa ditanyakan langsung ke beliau," kelit Novanto.
Terpidana korupsi KTP-e itu menjelaskan, dirinya bertemu dengan Sofyan Basir pada saat berada di Istana Negara. Saat itu Novanto bertanya soal program listrik 35.000 mega watt.
Pertemuan selanjutnya ialah dirumah pribadinya, saat itu Novanto mengaku menggelar acara dan turut mengundang Sofyan Basir dan Eni. Di situ Novanto mengaku dijelaskan ihwal program listrik 35.000 mega watt.
Singkat cerita, Novanto mengaku tidak mengetahui lebih lanjut soal bagaimana pertemuan antara Kotjo, Basir dan Eni. Sebab, kata dia, dirinya sudah bolak-balik ke KPK dalam perkara KTP-e.
Namun ketika jaksa menanyakan soal keterangan Kotjo yang menyebutkan bahwa Novanto direncanakan akan diberikan uang Rp80 miliar, Novanto kembali mengelak.
"Saya tidak tahu. Saya juga baru tahu setelah sidang bersama di expose di sini saya juga kaget angka saya sejumlah itu," ungkap Novanto.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
Baca juga : Sofyan Minta Percepat Proyek PLTU Riau-1
Dia disebut mempertemukan Eni, Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016.
Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (OL-7)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved