Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Sofyan Basir dalam perkara korupsi PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8).
Novanto dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum soal peranannya terkait dengan pertemuan pejabat yang dijerat dalam kasus ini.
Novanto mengamini dirinya memperkenalkan Johanes Budi Kotjo kepada anggota Komisi VII DPREni Maulani Saragih di gedung DPR. Saat itu Kotjo mendatangi Novanto untuk minta dipertemukan dengan komisi yang membidangi energi.
Namun ia menampik saat ditanyai jaksa dirinya pernah mempertenukan Kotjo dengan Sofyan Basir. "Enggak pernah," kelit Novanto.
Ia menambahkan, keterangannya yang pernah dilontarkan dalam perkara Eni Saragih tidak tepat. Jaksa Alvin Lie menunjukkan pernyataan Novanto yang saat itu mengakui memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir.
Baca juga : Kini Berjenggot, Novanto: Kenangan-Kenangan dari Gunung Sindur
Namun lagi-lagi Novanto mengelak, "oh enggak pernah, enggak pernah saya buat BAP demikian. Enggak tepat, tidak pernah sekalipun, bisa ditanyakan langsung ke beliau," kelit Novanto.
Terpidana korupsi KTP-e itu menjelaskan, dirinya bertemu dengan Sofyan Basir pada saat berada di Istana Negara. Saat itu Novanto bertanya soal program listrik 35.000 mega watt.
Pertemuan selanjutnya ialah dirumah pribadinya, saat itu Novanto mengaku menggelar acara dan turut mengundang Sofyan Basir dan Eni. Di situ Novanto mengaku dijelaskan ihwal program listrik 35.000 mega watt.
Singkat cerita, Novanto mengaku tidak mengetahui lebih lanjut soal bagaimana pertemuan antara Kotjo, Basir dan Eni. Sebab, kata dia, dirinya sudah bolak-balik ke KPK dalam perkara KTP-e.
Namun ketika jaksa menanyakan soal keterangan Kotjo yang menyebutkan bahwa Novanto direncanakan akan diberikan uang Rp80 miliar, Novanto kembali mengelak.
"Saya tidak tahu. Saya juga baru tahu setelah sidang bersama di expose di sini saya juga kaget angka saya sejumlah itu," ungkap Novanto.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
Baca juga : Sofyan Minta Percepat Proyek PLTU Riau-1
Dia disebut mempertemukan Eni, Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016.
Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (OL-7)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved