Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Sofyan Basir dalam perkara korupsi PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8).
Novanto dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum soal peranannya terkait dengan pertemuan pejabat yang dijerat dalam kasus ini.
Novanto mengamini dirinya memperkenalkan Johanes Budi Kotjo kepada anggota Komisi VII DPREni Maulani Saragih di gedung DPR. Saat itu Kotjo mendatangi Novanto untuk minta dipertemukan dengan komisi yang membidangi energi.
Namun ia menampik saat ditanyai jaksa dirinya pernah mempertenukan Kotjo dengan Sofyan Basir. "Enggak pernah," kelit Novanto.
Ia menambahkan, keterangannya yang pernah dilontarkan dalam perkara Eni Saragih tidak tepat. Jaksa Alvin Lie menunjukkan pernyataan Novanto yang saat itu mengakui memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir.
Baca juga : Kini Berjenggot, Novanto: Kenangan-Kenangan dari Gunung Sindur
Namun lagi-lagi Novanto mengelak, "oh enggak pernah, enggak pernah saya buat BAP demikian. Enggak tepat, tidak pernah sekalipun, bisa ditanyakan langsung ke beliau," kelit Novanto.
Terpidana korupsi KTP-e itu menjelaskan, dirinya bertemu dengan Sofyan Basir pada saat berada di Istana Negara. Saat itu Novanto bertanya soal program listrik 35.000 mega watt.
Pertemuan selanjutnya ialah dirumah pribadinya, saat itu Novanto mengaku menggelar acara dan turut mengundang Sofyan Basir dan Eni. Di situ Novanto mengaku dijelaskan ihwal program listrik 35.000 mega watt.
Singkat cerita, Novanto mengaku tidak mengetahui lebih lanjut soal bagaimana pertemuan antara Kotjo, Basir dan Eni. Sebab, kata dia, dirinya sudah bolak-balik ke KPK dalam perkara KTP-e.
Namun ketika jaksa menanyakan soal keterangan Kotjo yang menyebutkan bahwa Novanto direncanakan akan diberikan uang Rp80 miliar, Novanto kembali mengelak.
"Saya tidak tahu. Saya juga baru tahu setelah sidang bersama di expose di sini saya juga kaget angka saya sejumlah itu," ungkap Novanto.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
Baca juga : Sofyan Minta Percepat Proyek PLTU Riau-1
Dia disebut mempertemukan Eni, Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016.
Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (OL-7)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved