Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Alhasil, majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J meminta tim JPU untuk membacakan kembali isi dakwaan terhadap Putri Candrawathi.
Pihak Ferdy Sambo menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menguraikan rentetan peristiwa dan mengabaikan fakta yang ditemukan penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menyebut ada niat dari Ferdy untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya. Ferdy juga disebut berupaya mengaburkan kejadian sebenarnya dengan membangun skenario.
Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, maksimal 50 orang.
Hal tersebut terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Komnas HAM, majelis hakim perlu bekerja lebih keras demi menggali kebenaran material dari Peristiwa Paniai di Papua yang terjadi pada 2014.
Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memantau langsung rangkaian sidang pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat
Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).
Haruno mengatakan sampai saat ini belum ada permintaan pengamanan khusus baik bagi majelis hakim maupun para terdakwa.
Setelah penetapan majelis hakim baru, kemudian dapat ditentukan jadwal sidang dalam jangka waktu satu atau dua minggu ke depan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyatakan penyesalan dan meminta maaf terhadap sejumlah pihak yang terdampak, khususnya orang tua dari Brigadir J.
Pihak kuasa hukum Bharada E menyatakan telah mempersiapkan sejumlah strategi. Bahkan, akan ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim di persidangan nanti diharapkan dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya, yakni dengan mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada para pelaku.
Sidang kedua kasus pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai memiliki agenda pemeriksaan saksi. Namun, persidangan tersebut didominasi narasi dari aparat.
Miko menjelaskan pemantuan pada persidangan Ferdy Sambo untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo telah lengkap dan segera disidangkan.
Dalam sidang lanjutan dengan keterangan saksi tersebut menghadirkan empat orang saksi.
Timsus Polri segera lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21.
Saksi dari warga tidak ada yang hadir, sementara dari Polri hanya empat yang hadir, yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi, Riddo Bagary, dan Haile ST Wambarauw.
Terdakwa akan menjalani hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar dan selanjutnya akan menjalani masa pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved