Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PN Jaksel akan Batasi dan Atur Pengunjung Sidang Sambo Dkk

Mediaindonesia.com
14/10/2022 20:07
PN Jaksel akan Batasi dan Atur Pengunjung Sidang Sambo Dkk
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(DOK.MI)

HUMAS Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut pihaknya akan melakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang terdakwa Ferdy Sambo karena kapasitas ruangan yang terbatas demi ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan pada Senin (17/10).
 
"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Jumat (14/10).
 
Ia menyebut lantaran kasus Ferdy Sambo begitu menyita publik untuk mengikuti perkembangan persidangannya, pihaknya memutuskan publik untuk menyaksikannya melalui layanan TV Poll atau siaran gabungan dari beberapa stasiun TV.
 
"Akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta
Selatan," ujarnya.


Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Harkat Martabat Keluarganya Dihancurkan Brigadir J

 
Selain itu, awak media yang akan meliput persidangan diperkenankan untuk mengambil foto beberapa saat sebelum sidang dimulai. Kemudian, dipersilakan untuk mengikuti jalannya persidangan yang dapat diakses melalui siaran TV Poll yang disediakan atau melalui kanal YouTube PN Jaksel.
 
"Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," katanya.
 
Disebutkan bahwa pembatasan dan pengaturan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jaksel, Polres Jaksel, serta para awak media nasional maupun lokal.
 
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjalani sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
 
Terdakwa Bharada Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jaksel pada Selasa (18/10). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu  (19/10). (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya