Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
TERSANGKA pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J dan obstruction of justice mengungkap kemarahannya atas perlakuan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Ia menyebut harga diri dan martabat keluarganya telah tercoreng atas perbuatan Brigadir J.
Hal tersebut terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Sambo dalam dakwaan tersebut dilihat pada Jumat (14/10).
Pernyataan Sambo tersebut bermula saat Eks Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Benny Ali mendapat telepon dari Dedy Murti. Dedy meminta Benny Ali untuk menghadap Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit pada 8 Juli 2022 malam.
Saat Benny Ali hendak menghadap Kapolri dan turun ke Lantai I Biro Provost, ia bertemu dengan Ferdy Sambo.
“Benny Ali menyatakan saya ‘dipanggil Pimpinan’, kemudian dijawab Saksi Ferdy Sambo, ‘oh iya, jelaskan saja, nanti saya menghadap juga’, kemudian saksi Hendra Kurniawan, mendampingi Benny Ali bersama menghadap Pimpinan (Kapolri)," tulis dakwaan tersebut.
Baca juga: Rizky Billar Sempat Menolak Ditahan dan Ditampilkan ke Publik
Setelah menghadap Kapolri, pada pukul 22.00 WIB, Hendra dan Ferdy Sambo kembali ke ruangan Pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga. Mereka langsung menemui Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf untuk menyamakan persepsi sesuai skenario polisi tembak polisi.
Setelah itu Ferdy Sambo kembali memanggil Hendra, Benny, Agus Nurpatria dan Harun. Sambo menyebut dirinya sudah menghadap Kapolri dan menampik telah menembak Brigadir J.
“Pertanyaan pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak ngga mbo..’ dan saksi Ferdy Sambo menjawab ‘Siap tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45’.”
Setelah menceritakan pertemuannya dengan Kapolri, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra untuk menangani kasus Brigadir J dan mengaburkan peristiwa di Magelang sebelum penembakan.
“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” ujar Sambo.
Keesokan harinya pada Sabtu, 9 Juli 2022 pukul 07.30, Ferdy Sambo menelepon Hendra untuk memeriksa saksi dan mengecek CCTV.
“Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat Bro aja ya,,,! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek cctv komplek,” kata Sambo.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved