Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
NOTA keberatan (eksepsi) dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf, menggambarkan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Hal itu tercantum pada eksepsi atas dakwaan dengan terdakwa Kuat Maruf, yang dibacakan kuasa hukumnya, Irwan Irawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat kejadian, Kuat melihat pintu kamar Putri Candrawathi terbuka.
Adapun, Brigadir J, berdasarkan pengakuan Kuat, diduga baru saja melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap Putri. Kuat melihat Brigadir J mengendap-endap menuruni tangga, setelah keluar dari kamar istri Sambo tersebut.
"Terdakwa yang kebetulan berada di teras rumah depan jendela kaca melihat korban Nofriansah Josua Hutabarat dan meneriaki "Woy". Ternyata teriakan tersebut membuat korban lari ke arah dapur, yang kemudian terdakwa menyusul mengejar," papar Irwan.
Baca juga: Jaksa akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo Hari Ini
Kuat pun mengejar Brigadir J hingga ke arah garasi mobil, lalu kembali ke dalam rumah melalui pintu depan ruang tamu. "Susi lihat Ibu... lihat Ibu," seru Kuat kepada ART bernama Susi, seperti tertuang dalam eksepsi.
"Ibu.. Ibu..lbu..," teriak Susi yang mengecek kondisi Putri di kamar.
Merespons teriakan Susi, Kuat lalu menghentikan pengejarannya terhadap Brigadir J. Kemudian, dia bergegas menuju kamar Putri dengan melewati ruang makan, sembari mengambil pisau untuk berjaga-jaga.
Dari arah pintu kaca, terlihat Putri duduk dengan posisi kaki terselonjor dan kepala bersandar di keranjang kotor. Rambut Putri berantakan, dengan mata terpejam dan tubuh lemas. Susi pun lantas memeluk Putri yang menangis, sembari menanyakan keadaannya.
"Ibu...Ibu..Ibu...Kenapa? Kalau butuh apa-apa panggil Bibi," tanya Susi.
Baca juga: Chuck Putranto Ajukan Eksepsi Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
Tak berapa lama, Kuat menghampiri kamar Putri. Lalu, membantu Susi untuk memapah Putri menuju kamar tidurnya di lantai dua rumah Magelang. Sebelum dibaringkan, Putri dijaga Kuat, sembari Susi merapikan terlebih dahulu tempat tidur Putri. Mulai dari kasur, seprei hingga bantal.
Setelah terbaring, Susi lalu membalurkan minyak kayu putih ke kaki Putri. Tersadar, Putri lantas menyakan gawai miliknya dan meminta tolong kepada Kuat untuk menghubungi Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E.
Bharada E tengah berada di SMA Taruna Nusantara bersama Ricky Rizal alias Bripka RR. Mereka menerima arahan Putri, selanjutnya pulang kembali ke rumah seusai ditelpon. Putri meminta Bharada E dan Bripka RR untuk memanggil Brigadir J.
Sembari menunggu kedatangan Bharada E dan Bripka RR, Putir menenangkan Kuat. Hal tersebut direspons Kuat untuk menyarankan Putri menghubungi atau melaporkan kepada Ferdy Sambo.
"Ibu harus lapor Bapak, supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga Ibu," tutur Kuat.
Brigadir J pun mendatangi Putri, dirinya juga disebut meminta maaf. Putri lantas mengampuni perbuatan Brigadir J, serta meminta tidak ada keributan dengan Kuat. Putri pun meminta Brigadir J untuk keluar sebagai ajudan.
Baca juga: CCTV di Kawasan Rumah Sambo Eror, Sistem Diotak-atik 224 Kali
"Saya mengampuni perbuatan yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign," ujar Putri.
Merespons ucapan Putri, Brigadir J meminta maaf dengan menangis. Dari situ, akhirnya menjadi pemicu kemarahan Ferdy Sambo. "Dari uraian peristiwa tersebut, sangat jelas bahwa peristiwa keributan di rumah Magelang bukan peristiwa yang berdiri sendiri," pungkas Irwan dalam pembacaan eksepsi.
"Melainkan, merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dengan peristiwa di rumah Saguling. Serta, yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46. Namun, oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan malah dipenggal," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai pidana mati.(OL-11)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved