Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
UPAYA Ferdy Sambo menyembunyikan fakta kematian terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J salah satunya dengan pengambilan CCTV di kawasan rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salah satu CCTV yang diambil berada di pos security dan mengarah ke kediaman Ferdy Sambo.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa berdasarkan pemeriksaan dan analisa bukti tersebut ditemukan upaya perubahan log sistem. Perangkat tersebut diotak-atik.
"Dari hasil analisa log file dari DVR merk G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN 977042771322 pada tanggal 13 Juli 2022 DVR CCTV merk G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN 977042771322 tercatat 224 kali perubahan pada log system," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Menurut jaksa, perangkat itu menjadi eror. Dokumentasi atau file di dalamnya hilang.
"Mengakibatkan terdapat pesan error berupa 'Tidak ada Disk' atau harddisk tidak terdeteksi didalam sistem DVR adapun pemeriksaan terhadap harddisk tersebut yaitu tidak dikenali sebagai file system (unllocated space) dan tidak terdapat file apapun di dalamnya," ujar jaksa.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo sempat menyuruh anak buahnya yakni Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin untuk menghapus semua rekaman dalam CCTV tersebut. Lalu, Hendra dan Arif juga menyampaikan pesan itu ke Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Baiquni sempat ragu untuk menghapus rekaman itu. Ia juga meminta waktu untuk memback up file. "Saksi Baiquni Wibowo menyampaikan, 'Bang minta waktu untuk back up file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," ujar jaksa.
Pergantian DVR CCTV dilakukan oleh anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Irfan Widyanto. Pergantian DVR CCTV atas perintah Hendra Kurniawan.
Irfan mengganti DVR CCTV itu atas kehendak sendiri tanpa lapor ke ketua RT. Padahal, CCTV di pos security yang menyorot ke lokasi rumah Ferdy Sambo, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merupakan alat bukti kuat.
"Irfan tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, ternyata malah menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV) untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV," jelas jaksa.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto. (OL-14)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved