Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Majelis Hakim yang akan Mengadili Ferdy Sambo Dkk

Khoerun Nadif Rahmat
10/10/2022 22:42
Ini Majelis Hakim yang akan Mengadili Ferdy Sambo Dkk
Pembawa acara Hot Room, Hotman Paris Hutapea, di Grand Studio Metro TV, Kedoya, Jakarta, Rabu (5/10) mengangkat tema Menuju Sidang Sambo.(MI/VICKY G)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk kasus Ferdy Sambo dan lainnya terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
 
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk obstruction of justice.
 
"Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto di Jakarta, Senin.
 
Djuyamto juga menyebutkan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa.
 
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10).
 
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jaksel pada Selasa (18/10).
 
Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).


Baca juga: Ferdy Sambo Cs Akan Mulai Disidang Pekan Depan

 
Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.
 
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
 
Diberitakan, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).
 
Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri
Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
 
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kom Chuck Putranto, Kom Baiquni Wibowo, AKB Arif Rahman Arifin, dan AK Irfan Widyanto. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya