Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Ada Pengamanan khusus untuk Hakim Sidang Ferdy Sambo

Mediaindonesia
10/10/2022 20:54
Tidak Ada Pengamanan khusus untuk Hakim Sidang Ferdy Sambo
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi(ANTARA/Yoanita HD )

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim untuk persidangan kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan kawan-kawan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kalau pengamanan khusus itu, kami tidak tahu kalau khususnya ini ya, tapi yang jelas keamanan, ada,"  kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi, di Jakarta, hari ini.

Haruno mengatakan sampai saat ini belum ada permintaan pengamanan khusus baik bagi majelis hakim maupun para terdakwa.

Namun, dia menjelaskan bahwa untuk pengamanan tentunya selain dari pihak keamanan kepolisian, secara otomatis pihaknya akan bersurat kepada pihak keamanan secara administrasi.

Artinya keamanan keseluruhan kantor PN Jaksel selama persidangan berlangsung nantinya. "Koordinasi keamanan tentunya kita sudah ya, kita sudah berkoordinasi menyangkut jumlahnya, tergantung kebutuhan," katanya.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dan Tersangka Lain akan Digelar Pekan Depan

Selain itu, Haruno juga mengatakan sidang akan berlangsung di PN Jaksel secara terbuka, dengan kapasitas ruangan 40 orang. Namun dirinya juga mengatakan ada kemungkinan ditampilkan secara 'live streaming'.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan "obstruction of justice", Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya