Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SIDANG pembunuhan berencana Brigadir J rencananya akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan bahwa sidang tersebut akan terbuka untuk umum. Sidang tersebut berlangsung di ruang Oemar Seno Adji.
Baca juga: KPK: Pengacara Jangan Ikut Campur Pemeriksaan Keluarga Lukas Enembe
“Sidang akan terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput, karena ruang sidang kita tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya,” kata Saut di PN Jaksel, Senin (10/10)
Tidak hanya para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka kasus obstruction of justice juga akan menjalani persidangan. Mereka akan dihadirkan langsung dalam persidangan yang rencananya akan digelar secara offline.
"Rencananya sidangnya offline, nanti dihadirkan di sini juga dibawa,” papar Saut.
“Jadi kalau hari ini benar akan dilimpahkan maka hari ini juga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini,” ujar Saut.
Saut juga menegaskan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas dan para tersangka kasus tewasnya Brigadir J hari ini, maka Senin (17/10) sidang sudah bisa digelar.
“Kalau hari ini limpah, Senin depan sudah bisa sidang. Nanti lihat aja di SIPP web kami kapan persidangannya,” tutup Saut. (OL-6)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved