Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan istri Gubernur Papua Lukas Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe bukan urusan pengacara. Tim kuasa hukum Lukas tidak boleh ikut campur dalam pemeriksaan Yulce dan Astract.
"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasehat hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan hari ini.
Yulce dan Astract mangkir saat dipanggil KPK beberapa waktu lalu. Lembaga Antikorupsi bakal memanggil keduanya dalam waktu dekat.
Kuasa hukum sejatinya menolak pemanggilan itu karena Yulce dan Astract merupakan keluarga inti Lukas. Namun, KPK menegaskan keterangan keduanya dibutuhkan untuk tersangka lain. Kuasa hukum juga menyatakan Yulce dan Astract menolak diperiksa di Jakarta.
KPK berharap keduanya memenuhi panggilan kedua yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Keterangan Yulce dan Astract dibutuhkan untuk memenuhi berkas perkara dalam kasus ini.
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," ucap Ali.
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta KPK berhenti mengusut dugaan suap dan gratifikasi terhadap kliennya. Masyarakat Papua disebut menginginkan kasus Lukas diselesaikan secara adat.
"Tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," kata Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2022.
Hukum adat disebut diperlukan karena Lukas merupakan kepala suku di Papua. Lukas bahkan disebut baru dilantik lagi pada 8 Oktober 2022.
KPK juga disebut tidak bisa sembarangan memeriksa Lukas dan keluarganya. Pemeriksaan cuma bisa dilakukan di Papua dan disaksikan oleh masyarakat di sana. (OL-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved