Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK: Pengacara Jangan Ikut Campur Pemeriksaan Keluarga Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam
10/10/2022 15:10
KPK: Pengacara Jangan Ikut Campur Pemeriksaan Keluarga Lukas Enembe
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan istri Gubernur Papua Lukas Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe bukan urusan pengacara. Tim kuasa hukum Lukas tidak boleh ikut campur dalam pemeriksaan Yulce dan Astract.

"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasehat hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan hari ini.

Yulce dan Astract mangkir saat dipanggil KPK beberapa waktu lalu. Lembaga Antikorupsi bakal memanggil keduanya dalam waktu dekat.

Kuasa hukum sejatinya menolak pemanggilan itu karena Yulce dan Astract merupakan keluarga inti Lukas. Namun, KPK menegaskan keterangan keduanya dibutuhkan untuk tersangka lain. Kuasa hukum juga menyatakan Yulce dan Astract menolak diperiksa di Jakarta.

KPK berharap keduanya memenuhi panggilan kedua yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Keterangan Yulce dan Astract dibutuhkan untuk memenuhi berkas perkara dalam kasus ini.

"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," ucap Ali.

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta KPK berhenti mengusut dugaan suap dan gratifikasi terhadap kliennya. Masyarakat Papua disebut menginginkan kasus Lukas diselesaikan secara adat.

"Tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," kata Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2022.

Hukum adat disebut diperlukan karena Lukas merupakan kepala suku di Papua. Lukas bahkan disebut baru dilantik lagi pada 8 Oktober 2022.

KPK juga disebut tidak bisa sembarangan memeriksa Lukas dan keluarganya. Pemeriksaan cuma bisa dilakukan di Papua dan disaksikan oleh masyarakat di sana. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya