Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ADIK kandung Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, menangis saat menceritakan bahwa dirinya tidak diperbolehkan menggendong jenazah kakaknya ke peti mati saat berada di RS Polri, Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkapkan Bripda Rizky ketika menjadi saksi dalam persidangan Bharada E, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Berawal dari Bripda Rizky mendapatkan berita duka soal kematian kakaknya, Brigadir J, yang saat itu dibawa menuju RS Polri. Setibanya di RS Polri, dia dilarang untuk melihat jenazah Brigadir J oleh anggota kepolisian berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Akan tetapi, saat ditanya lebih jauh siapa anggota polisi dengan pangkat Kombes tersebut, Bripda Rizky mengaku lupa soal kepastian identitasnya.
Baca juga: Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J
"Saat saya sedikit ngotot, 'saya kan adiknya'. Terus dijawab 'sudah tunggu sini saja, kamu enggak usah masuk. Kamu sabar'," jelas Bripda Rizky saat memberikan kesaksian.
Pada akhirnya, dirinya pun mentaati perintah tersebut. Tangis Bripda Rizky pecah saat dirinya menceritakan permohonan kepada anggota polisi yang menjaga jenazah Brigadir J, agar dapat menggendong jenazah kakaknya.
"Saat mau dipindahkan ke dalam peti, pun saya berteriak juga. 'Izin komandan, ini abang saya, biarkan saya menggendong dia terakhir kali'," tutur Rizky sembari menahan tangis.
"Komandan, saya benar-benar izin, komandan. Saya ingin menggendong abang saya terakhir kali, sebelum dimasukkan ke dalam peti," imbuhnya.
Baca juga: Sambo dan Putri Sempat Bertengkar di Magelang Lantaran Wanita Simpanan
Permintaan tersebut hanya direspons dengan perintah untuk meninggu dan dilarang melihat jenazah Brigadir J. Bripda Rizky juga mengaku dilerai oleh anggota polisi lain berinisial AKBP Hendrik.
Adapun Rizky mengaku baru diperbolehkan masuk ke ruang autopsi RS Polri, setalah jenazah Brigadir J masuk ke dalam peti mati.
"Pas saya masuk, sudah dimasukkan, sudah rapi di dalam peti, baru saya baru boleh melihat almarhum. Saya lihat bentar, saya berdoa, saya juga masih mendengar 'sudah belum sih, sudah belum sih', ada suara seperti itu," ungkap dia.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer dan Kuat Maruf, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(OL-11)
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved