Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar di rumah Magelang Jawa Tengah, yang disebabkan oleh adanya dugaan wanita simpanan Sambo.
Hal tersebut terungkap pada keterangan yang dilontarkan oleh kuasa hukun keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10).
"Mereka di malam hari itu menginap disana kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran disana. Pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya yaitu tanggal 6 atau 7 Juli 2022," papar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10)
Pertengkaran dipicu lantaran Putri mengetahui adanya wanita simpanan Sambo yang ia peroleh informasinya dari Brigadir j.
"Pertengkarannya itu informasinya karena wanita. Kaitannya diduga almarhum diduga pemberi informasi kepada Ibu PC. Informasi bahwa si Bapak ada wanitanya," kata Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin juga mendapatkan informasi mengenai Sambo dan Putri mengalami keretakan hubungan sejak lama hingga keduanya sudah pisah rumah.
"Karena informasi yang kami dapat mereka ini sudah pisah rumah. Ibu PC tinggal di Saguling, si Bapaknya ini tinggal di rumah jalan Bangka," ungkapnya.
Saat diperjelas lebih lanjut mengenai sumber informasi yang diperoleh Kamaruddin mengenai hal tersebut oleh Majelis Hakim, ia menjawab bahwa informasi tersebut bersifat rahasia.
"Kami mendapatkan informasi itu bersifat rahasia," pungkasnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-12)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved