Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez 
25/10/2022 11:05
Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J
Bharada E sungkem ke orangtua Brigadir J.(Medcom/Fachri Audhia Hafiez)

BHARADA Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sungkem ke orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Momen itu terjadi saat persidangan pemeriksaan saksi terhadap keluarga Brigadir J untuk terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Bharada E tampak langsung menghampiri orangtua Brigadir J. Dia langsung bersalaman dan sungkem. Tidak diketahui ada percakapan diantara keduanya.

Sementara, persidangan pemeriksaan saksi itu dilakukan secara terpisah. Total 12 saksi yang akan memberikan keterangan.

Baca juga: Bharada E Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan 12 Saksi pada Hari Ini

Para saksi tersebut meliputi ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta Kamaruddin Simanjuntak juga bakal bersaksi.

Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Keluarga Brigadir J disebut enggan memberikan keterangan saat persidangan melalui virtual atau Zoom dan memilih hadir langsung di pengadilan.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya